Desak Pemda Kab. Bekasi Buat Perda PMI dan Pulangkan Pekerja Asal Kabupaten Bekasi Yang Terlunta Di Luar Negeri

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu sumber devisa negara. Sepatutnya TKI di perhatikan dan dipastikan hak-haknya oleh pemerintah Republik Indonesia khususnya saat mereka bekerja di negara yang memperkerjakannya.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Untuk memastikan keselamatan dan hak-hak perkerja Indonesia, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja menunjuk Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) sebagai penyalur resmi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Baik ke Arab Saudi, Qatar, Kuwait dan lain sebagainya.

Bekerja di luar negeri, menjadi impian usia pekerja Indonesia. Karena penghasilannya yang besar, melebihi upah minimum regional (UMR).

Keadaan inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum agen (sponsor) perekrutan tenaga kerja keluar negeri. Apalagi mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, sangatlah sulit. Sekalipun Kabupten Bekasi disebut-sebut sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Namun mendapatkan pekerjaan di kawasan pabrikan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi adalah mimpi yang hàrus di perjuangkan dengan keras. Bukan hanya skil dan attitude pencari kerja, kadang cuan juga menentukan untuk mendapatkan pekerjaan di Kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara ini.

Himpitan ekonomi, sulitnya mendapatkan pekerjaan hingga minimnya informasi tentang lowongan pekerjaan dan tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menjadi lahan subur bagi oknum yang memanfaatkan situasi.

Dengan iming-iming bekerja di sektor formal, seperti pekerja di perusahaan furniture, gaji besar dan saat berangkat diberi uang oleh oknum agen (sponsor) sebesar Rp. 6 (enam) juta.

“Siapa yang tidak tergiur? ” Ujar Wiwin, korban trafiking yang berhasil dipulangkan oleh Relawan Sahabat Pekerja Migran.

Dipaparkan oleh Wiwin, bahwa dirinya berangkat bekerja ke Riyadh, Arab Saudi atas ijin suami. Demi menyekolahkan anak-anaknya. Namun, sejak di Bandara Soekarno Hatta saja sudah ada permasalahan dengan orang imigrasi dan pihak kepolisian.

“Entah apa yang mereka bicarakan, akhirnya kami (19 orang – red) berhasil berangkat ke Singapura.” Ungkap Wiwin yang berangkat ke luar negeri disponsori dari orang Karawang.

Sesampainya di Singapura, menurut Wiwin, mereka sempat terlunta-lunta sebelum di tolong oleh orang Sri Lanka dan kemudian di berangkat ke Riyadh.

Penderitaan Wiwin, belum selesai sampai di Riyadh. Justru mendapat permasahalan baru. Yakni pekerjaan yang di janjikan tidak sesuai yang di janjikan.

” Saya bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga), bisa dikatakan bekerja selama 24 jam sehari.” Ungkap Wiwin.

Kurangnya istirahat dan hanya makan indomie setiap hari, karena makanan majikannya belum cocok dengan lidah orang Indonesia. Membuat Wiwin jatuh sakit.

“Berobatpun kita yang membiayai, bukan majikan. Gaji saya di potong untuk biaya pengobatan. Jadi tidak ada asuransi kesehatan.” Pungkas Wiwin.

Tidak tahan dengan situasi tersebut, Wiwin berinisiatif untuk menghubungi Pekerja Migran Indonesia ( PMI). Untuk dipulangkan ke Indonesia, tepatnya ke Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.

Dengan perjuangan yang keras dan atas bantuan Sahabat Relawan Pekerja Migran Indonesia, Wiwin bisa dipulangkan ke Indonesia.

“Masih ada 4 (empat) orang lagi yang belum bisa kita pulangkan.” Ujar Ali Nurdin, Ketua Relawan Sahabat Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Bekasi.

“Ke empat orang itu berasal dari Kabupaten Bekasi, dari Muara Gembong, Cabang Bungin, Kedung Waringin dan yang menyedihkan dari kampung Tembong Gunung kecamatan Cikarang Pusat, yang nota bene sangat dekat dengan kantor pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dan kawasan Industri Delta Mas dan Delta Silicon.” Ungkap Ali Nurdin.

Untuk itu, Relawan Sahabat Pekerja Migran Indonesia mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi membuat peraturan daerah (Perda) terkait Pekerja Migran Indonesia dan membantu warga Kabupaten Bekasi yang terlunta-lunta di negeri orang untuk dipulangkan ke Indonesia. Sekalipun Kabupaten Bekasi bukanlah daerah kantong pekerja migran (TKI).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi IV, Rusdy memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Andi Akbar, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa pemulangan tenaga kerja diluar negeri bukanlah kewenangan Pemeritah Daerah Kabupaten Bekasi. Kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Tenaga Kerja dan Kementrian Luar Negeri.

Namun demikian, Dinas Tenaga Kerja bertugas memonitor pekerja asal Kabupaten Bekasi yang bekerja di luar negeri.

“Bu Wiwin ini, diberangkatkan bukan dari agen resmi yang terdaftar di Dinas Tenaga kerja sehingga kami kesulitan memonitornya.” Lanjut Andi Akbar.

Ditambahkan oleh Andi Akbar, selain berasal dari agen atau sponsor tidak resmi, pihak dinas tenaga kerja tidak akan mengetahui ada korban traficking (penjualan orang) atau perlakuan kurang menyenangkan yang diterima pekerja Indonesia tanpa adanya informasi dari masyarakat.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya kepada Relawan PMI untuk memberikan data-data pekerja Indonesia asal Kabupaten Bekasi yang terlantar di negara tujuan.” Pungkas Andi Akbar.

Senada dengan Andi Akbar, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A), Hj. Titin Fatimah mengungkapkan bahwa DP3A kerap mengadakan sosialisasi tentang trafiking, walaupun sudah 2 (dua) tahun ini tidak dilakukan lagi karena tidak adanya anggaran.

“Namun kami memiliki UPTD PPA. Dan kami pernah memulangkan beberapa korban ke rumahnya masing-masing sekalipun sudah berada di provinsi lain.” Ujar Hj. Titin Fatimah.

Untuk kasus Bu Ratna, korban pekerja Indonesia yang belum berhasil dipulangkan ke Muara Gembong, UPTD PPA akan memonitor kebutuhan anak-anaknya yang yatim.

“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Baznas guna memastikan kebutuhan anak-anaknya.” Tegas Hj. Titin Fatimah.

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *