Kab. Bekasi, swatantranews- Menindaklanjuti soal Klinik Almira Yang Diduga Belum mengantongi Surat ijin praktek (SIP) yang berlokasi di jalan raya Kampung Gamprit RT 03/03 Dusun 2 Desa Sukakarya Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, Dr, Alamsyah selaku Kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, tanggapi laporan akan tindak lanjuti klinik diduga tidak berizin.
Menanggapi Laporan Informasi dari salah satu wartawan media online, Dr, Alamsyah selaku Kepala Dinas Kesehatan, (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, soal adanya klinik yang diduga belum mengantongi surat ijin praktek dan tidak tertera ada nya nomor induk registrasi dan surat keterangan registrasi (STR) dirinya akan menindaklanjuti laporan Informasi (LI) dari Wartawan,
“Siap bang terimakasih atas laporan nya kami segera Investigasi untuk menindak lanjuti prihal Klinik tersebut,” ucap singkat Dr, Alamsyah melalui pesan Singkat Via WhatsApp, Selasa (14/05/2024).
Sementara itu, Eri Efendi, SH. selaku ketua umum lembaga swadaya masyarakat peduli keadilan Indonesia (LSM- PEKA) dirinya mengatakan, jika benar klinik tersebut belum mengantongi izin dari dinas kesehatan Kabupaten Bekasi, atau diduga dengan sengaja mengabaikan hal tersebut. Ia akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Terkait ijin. untuk memastikan bahwa klinik tersebut telah memenuhi Syarat yang ditetapkan. baik dari segi tenaga medis. Sarana dan prasarana. maupun pelayanan.
“Kalau memang benar adanya klinik Almira belum mengantongi ijin. Dan juga Kadinkes tidak menindak lanjuti Klinik tersebut. saya akan membuat laporan ke pihak penegak hukum APH,”ucap Ketum (LSM-PEKA) Eri Efendi SH, Kepada media.
Sebelumnya, “Memang benar bang klinik tersebut belum mengantongi surat ijin praktek,”kata Staf Puskesmas yang nama nya tidak mau dipublikasikan kepada media diruang kerjanya. Senin (13/05/2024).
Ia pun memaparkan, pihak puskesmas sudah beberapa kali memberikan teguran dan evaluasi kepada pemilik Klinik Almira tersebut. Namun pemilik Klinik membandel tidak pernah merespon teguran dari pihak puskesmas agar secepatnya mengurus surat ijin praktek dan lainnya.
“Kami dari pihak Puskesmas Sukaindah setiap tahun selalu mengundang instansi-instansi kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Sukakarya, untuk diberikan binaan, namun pemilik klinik Almira tersebut tidak pernah hadir dalam binaan kami,”paparnya.
(*/M.Hasan)