Tarumajaya, swatantranews- Jauh hari sebelum viral kemelut persoalan pagar laut khususnya laut Utara bekasi, diantaranya di desa Segarajaya Tarumajaya, The Tarumanagara Centre dan Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanagara (FK MATA) telah melayangkan surat, kami tujukan langsung ke KPK RI, KAPOLRI, Menteri ATR/BPN RI, Menteri LHK RI dan Menteri KKP RI dan kita juga melaporkan beberapa kegiatan perusahaan yang melakukan hal yang sama dengan PT TRPN di Kawasan Laut dan Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang.
“Ya, Hari ini, kami dari The Tarumanagara Centre (TTC) dan Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanegara (FK MATA) membuat surat kembali sebagai tindak lanjut Surat Laporan kami ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kapolri dengan Nomor Surat 018/TTC. Ext/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024 terkait kegiatan PT. TRPN yang tidak memilki ijin dengan Nomor Surat 021/TTC.Ext/II/2025 Perihal Tindak Lanjut Pelaporan,” Kata R.Supian Apandi Ketua TTC didampingi Ketua FK- MATA Samsuri, Usai mengantar surat pelaporan Ke Kejagung, Selasa (11/2).
Jadi pada intinya laporan lanjutan ini selain mendorong dan mengawal apa yang sudah APH ditindaklanjuti sekaligus sebagai ENTRY POINT terhadap penyelesaian-penyelesaian tenurial di Laut Utara Bekasi (Tarumajaya dan Muaragembong) dan penerbitan SHM dan SHGB pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang.
” Kami mengapresiasi kerja dan kinerja Sejumlah Menteri Prabowo, DPR-RI, DPRD Provinsi Jabar, KDM Gubernur Jabar Terpilih dan sejumlah pejabat lainnya, yang turun langsung ke lokasi pagar laut Tarumajaya, yang hari ini di lakukan pembongkaran pagar laut oleh KKP.
” Mirisnya lagi, Ditengah viral persoalan nelayan dan laut Utara Bekasi, kami juga menanyakan PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI dan DPRD KABUPATEN BEKASI pada kemana ???? Ketika masyarakat memerlukan mereka, mereka semua terdiam, tidak pernah hadir ditengah-tengah masyarakat,” pungkas R.Supian Apandi.
(*/red/rilis).