Fakta Baru….! Sidang Tanah Sengketa Kalibukbuk Memanas, Diduga  Saksi Diintimidasi

Buleleng Bali, swatantranews- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan tanah sengketa di Desa Kalibukbuk kembali menghadirkan drama mengejutkan. Selain fakta baru yang semakin memberatkan terdakwa, Ni Luh Sukerasih, suasana persidangan juga diwarnai insiden intimidasi terhadap saksi oleh seorang pria bernama Komang Mertayasa.

Terpantau dalam sidang ke-5 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (25/02/2025), dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juni Artini memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa. Kedua saksi, Lars Christensen dan pengacara Suryanata, mengungkap modus jual beli tanah yang ternyata masih dalam status sengketa.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Akibat transaksi ini, korban Farhanny Susana Supawi mengalami kerugian hingga Rp 510 juta.

Lars Christensen mengungkapkan bahwa terdakwa berusaha menghalangi eksekusi tanah dengan menggunakan saksi tertentu dan menghilangkan baliho peringatan yang menyatakan tanah tersebut dalam sengketa.

“Terdakwa berusaha menghalangi eksekusi tanah yang disita dengan menggunakan saksi tertentu. Saat dilakukan pengecekan lokasi pada 17 September 2021, terdakwa berupaya menggagalkan proses tersebut,” ungkap Christensen.

Ia juga menambahkan bahwa setiap kali pihaknya memasang banner yang menyatakan tanah tersebut dalam sengketa, banner tersebut selalu hilang secara misterius.

“Kami berulang kali memasang banner peringatan sejak 2021 hingga 2022, namun setiap kali dipasang, selalu ada yang mencopot dan menghilangkannya,” bebernya.

Sementara itu, saksi kedua, pengacara Suryanata, menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut masih berada di tangan notaris karena adanya perjanjian yang belum selesai, yang semakin memperkuat dugaan bahwa terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual tanah tersebut.

Namun, di tengah jalannya persidangan, suasana mendadak tegang saat Komang Mertayasa—diduga salah satu pendukung terdakwa—melakukan intimidasi terhadap saksi. Ia bahkan menantang saksi untuk berkelahi satu lawan satu dan berteriak-teriak di depan ruang sidang, membuat suasana semakin panas.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan semakin memperkuat dakwaan terhadap Ni Luh Sukerasih. Di antaranya tiga kuitansi pembayaran dengan total Rp 510 juta serta 30 lembar transkrip percakapan WhatsApp yang mengungkap transaksi jual beli tersebut.

Berdasarkan dakwaan Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Luh Sukerasih dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

(*/red/**)

Pos terkait

banner 728x250