MAKASSAR – Publik Sulawesi Selatan dikejutkan dengan terbongkarnya jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar di awal tahun 2026. Tidak tanggung-tanggung, Kantor Bea Cukai Makassar berhasil menggulung peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang mencoba menyusup ke pasar gelap. Operasi senyap yang dilakukan sepanjang Januari 2026 ini mengungkap fakta mengejutkan mengenai besarnya potensi kerugian negara yang nyaris amblas akibat ulah para oknum tak bertanggung jawab.
Berdasarkan data resmi, sebanyak 181.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai titik panas, mulai dari pusat kota Makassar hingga pelosok Kabupaten Bone. Penindakan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan hasil perburuan panjang tim Penindakan dan Penyidikan (P2) yang mengendus adanya pergerakan barang haram tersebut melalui jalur darat dan laut.
Detik-Detik Penangkapan: Drama di Gudang dan Pelabuhan
Aksi kejar-kejaran dan pengintaian mewarnai drama penangkapan ini. Salah satu momen paling mencolok terjadi di kawasan Pergudangan Bontoa Indah, Makassar. Petugas yang sudah mengantongi informasi intelijen melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang diduga membawa pasokan dari Surabaya. Hasilnya mencengangkan; puluhan ribu batang rokok merek Smith ditemukan tertumpuk rapi siap edar tanpa secuil pun pita cukai resmi.
“Kami tidak memberikan ruang bagi mereka yang mencoba bermain-main dengan hukum. Penindakan ini adalah pesan tegas bahwa pengawasan kami sangat ketat,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana.
Tak hanya di gudang, petugas juga menyisir Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta hingga ke pasar-pasar tradisional di Kabupaten Bone. Di Bone, petugas menemukan modus yang lebih licin, yakni penggunaan pita cukai yang diduga palsu pada merek rokok Sans. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin berani memanipulasi aturan demi meraup keuntungan pribadi di atas kerugian negara.
Bayar Denda Fantastis atau Penjara?
Yang menarik dari kasus ini adalah penerapan mekanisme hukum yang membuat para pelaku “meringis” kehilangan modal. Alih-alih langsung dijebloskan ke sel tahanan, para pelanggar dihadapkan pada pilihan sulit melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR). Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), para pelaku diwajibkan membayar denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hasilnya pun fantastis. Total sanksi administratif yang masuk ke kas negara mencapai angka Rp406.422.000. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan potensi kerugian negara awal yang diperkirakan sebesar Rp175.718.884. Langkah ini diambil sebagai strategi “win-win solution” untuk memulihkan keuangan negara secara instan sekaligus memberikan efek jera yang nyata secara finansial kepada para pelaku.
Ancaman Bagi Masyarakat dan Negara
Krisna Wardhana mengingatkan bahwa rokok ilegal bukan hanya masalah kerugian uang negara, tetapi juga ancaman bagi kesehatan masyarakat karena kandungannya yang tidak teruji di laboratorium resmi. Selain itu, peredaran barang ilegal ini merusak tatanan ekonomi dan mematikan pengusaha rokok resmi yang taat membayar pajak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada. Jangan tergiur harga murah namun ilegal. Dukungan laporan dari warga adalah kunci utama kami untuk mempersempit ruang gerak para mafia rokok ilegal ini,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya operasi Januari ini, Bea Cukai Makassar dipastikan akan terus menggencarkan patroli laut dan darat guna memastikan wilayah Sulawesi Selatan bersih dari barang-barang ilegal yang merugikan bangsa. [bisot]








