Bea Cukai Makassar Selamatkan Miliaran Rupiah dari Cengkeraman Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Selamatkan Miliaran Rupiah dari Cengkeraman Rokok Ilegal

MAKASSAR – Mengawali tahun 2026 dengan performa gemilang, Bea Cukai Makassar kembali membuktikan komitmen tak tergoyahkan dalam menjaga kedaulatan fiskal di wilayah Sulawesi Selatan. Melalui serangkaian operasi yang presisi dan intensif, instansi ini berhasil memutus rantai peredaran jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merusak tatanan pasar dan merugikan negara.

Sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar sukses mengamankan sedikitnya 5.726.280 batang rokok ilegal. Langkah tegas ini tidak hanya menyita barang bukti senilai Rp8,53 miliar, tetapi yang terpenting adalah keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,56 miliar dari sektor cukai.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Dedikasi Tanpa Henti di Berbagai Lini

Prestasi impresif ini bukanlah kebetulan semata. Ini merupakan buah manis dari strategi pengawasan berlapis yang diterapkan secara konsisten. Tim di lapangan bekerja tanpa kenal lelah memantau titik-titik krusial, mulai dari:

  • Ketajaman Intelijen: Pemeriksaan rutin dan mendalam pada perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar.
  • Pengamanan Pintu Masuk: Pengawasan ketat di Pelabuhan Soekarno-Hatta sebagai gerbang utama logistik.
  • Kedekatan Lapangan: Operasi pasar aktif di 11 kabupaten/kota wilayah kerja Bea Cukai Makassar.

Berbagai merek tanpa pita cukai seperti Zean Premium Black, Albaik, Stigma, hingga Boss Caffe Latte berhasil ditarik dari peredaran sebelum sempat merugikan masyarakat dan pelaku usaha legal.

Sinergi dan Perlindungan Ekonomi

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata peran Bea Cukai sebagai Community Protector. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi harmonis dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yang membuat ruang gerak pelaku ilegal semakin sempit.

“Keberhasilan ini adalah manifestasi komitmen kami dalam melindungi hak-hak negara. Pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar mengejar angka penerimaan, melainkan bentuk keadilan bagi para pelaku usaha legal yang telah patuh pada aturan,” ujar Krisna dengan tegas.

Ajakan Untuk Masyarakat

Selain tindakan represif, Bea Cukai Makassar juga terus mengedepankan edukasi. Krisna mengimbau masyarakat untuk menjadi mitra aktif pemerintah dengan tidak membeli atau mengedarkan produk ilegal. Tindakan tegas sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Cukai senantiasa membayangi mereka yang nekat melanggar aturan.

Dengan semangat profesionalisme yang tinggi, Bea Cukai Makassar memastikan bahwa setiap rupiah dari sektor cukai akan kembali untuk pembangunan bangsa, sembari memastikan persaingan usaha di Sulawesi Selatan tetap sehat dan terlindungi. [bisot]

Pos terkait

banner 728x250