BEKASI SWATANTRANEWS – Kehadiran layanan SIM Keliling (SIMLING) yang digelar oleh jajaran Polres Metro Bekasi di wilayah Kecamatan Babelan mendapat sambutan hangat dan antusiasme tinggi dari masyarakat. Layanan ini merupakan bagian dari program SIM Pedesaan (SIMPEDES) yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepolisian langsung ke tengah-tengah warga.
Salah seorang warga, Moch. Badrudin yang tinggal di Vila Gading Harapan, Kelurahan Ujung Harapan, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Ia tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat atau Polres hanya untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami sangat terbantu oleh layanan SIM Keliling ini. Proses perpanjangan SIM A dan C saya berjalan sangat lancar, tidak berbelit-belit, sangat simpel dan tidak ribet. Waktu yang dibutuhkan juga tidak terlalu lama, SIM langsung jadi di tempat. Ini sangat luar biasa,” ujar Badrudin saat ditemui di lokasi, Rabu (29/4/2026).
Alur dan Biaya yang Diterapkan
Berdasarkan pantauan di lapangan, prosedur yang diterapkan dalam layanan ini cukup mudah dan praktis, sama seperti pelayanan di kantor induk. Warga hanya perlu membawa dokumen berupa KTP asli dan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
Setelah melengkapi berkas dan mengisi formulir pendaftaran, pemohon selanjutnya dipanggil untuk masuk ke dalam mobil unit SIM Keliling guna melakukan sesi pemotretan, tanda tangan elektronik, serta verifikasi cap jempol melalui sistem komputerisasi.
Dalam pelayanannya, terdapat dua personel utama yang bertugas, yaitu petugas dari kepolisian dan petugas pemeriksa kesehatan.
Adapun rincian biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
– Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok tersebut, terdapat juga biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 50.000, biaya pemeriksaan kesehatan Rp 35.000, serta biaya psikotes sebesar Rp 100.000.
Sehingga total keseluruhan biaya yang harus disiapkan adalah:
– SIM A: Rp 265.000
– SIM C: Rp 260.000
Upaya Mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Sementara itu, Kasat Lantas Polsek Babelan, IPTU Agus Ruhiyat, menegaskan bahwa kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hadirnya layanan SIM Keliling ini merupakan langkah maju dalam upaya mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. Kami ingin memudahkan warga di Kecamatan Babelan agar dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mencetak maupun memperbaharui SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat,” tegasnya.
Kehadiran layanan ini sangat diapresiasi warga karena dinilai sangat efektif, efisien, dan sangat membantu mengatasi kendala jarak serta waktu yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat pedesaan. (Bobi)








