SIDENRENG RAPPANG – Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuahkan hasil dalam upaya melindungi penerimaan negara. Penanganan perkara peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap penuntutan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidrap.
Pelimpahan tahap II yang dilaksanakan pada Rabu (16/7/2026) menjadi bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan Bea Cukai telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap untuk disidangkan.

Keberhasilan ini merupakan capaian penting dalam penegakan hukum di bidang cukai, sekaligus menunjukkan eratnya koordinasi antara Bea Cukai sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum dalam menindak pelaku peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial A.Z. (50), seorang wiraswasta asal Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah sangat besar.
Barang Bukti 5.069.200 batang rokok ilegal
Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum terdiri atas 5.069.200 batang rokok ilegal berbagai merek, satu unit telepon seluler, serta sebuah buku catatan yang diduga memuat transaksi penjualan rokok ilegal. Nilai barang bukti tersebut menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu kasus terbesar peredaran rokok ilegal di Sidrap dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini berawal dari operasi penindakan Bea Cukai pada 16 Mei 2026 di sebuah gudang di Jalan Sakura, Kabupaten Sidrap. Berbekal informasi intelijen mengenai dugaan penyimpanan rokok ilegal, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai di bagian belakang bangunan.
Penyisiran kemudian dikembangkan ke area lain dalam gudang hingga akhirnya ditemukan ratusan karton rokok berbagai merek yang diduga siap dipasarkan. Total barang yang diamankan mencapai lebih dari lima juta batang rokok tanpa pita cukai.
Berdasarkan hasil perhitungan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar yang berasal dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, serta pajak rokok yang tidak dibayarkan kepada negara.
Keberhasilan menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal tersebut dinilai tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau yang taat aturan dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam proses penanganannya, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan ultimum remedium sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui pembayaran sanksi administratif.
Namun, karena yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, proses hukum kemudian dilanjutkan hingga tahap pidana.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang cukai tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan tetap memberikan ruang penyelesaian administratif sesuai ketentuan yang berlaku sebelum proses pidana ditempuh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang melalui Kepala Seksi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH., MH., menyampaikan bahwa setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Sidrap.
Menurutnya, seluruh proses penuntutan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan oleh Bea Cukai.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan membawa perkara hingga tahap penuntutan merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kolaborasi yang terjalin antara Bea Cukai dan Kejaksaan menjadi contoh nyata pentingnya sinergi antarpenegak hukum dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 54 subsidair Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Keberhasilan pengungkapan hingga pelimpahan perkara ini menegaskan komitmen Bea Cukai dan Kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara miliaran rupiah, langkah tersebut juga menjadi pesan tegas bahwa setiap pelanggaran di bidang cukai akan ditindak secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan segera bergulirnya persidangan di Pengadilan Negeri Sidrap, aparat penegak hukum juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Upaya ini diharapkan semakin memperkuat pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai. [bisot]







