Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Modus Libatkan Pilot Maskapai Internasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Modus Libatkan Pilot Maskapai Internasional

TANGERANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menunjukkan ketajamannya dalam menjaga pintu masuk Indonesia dari ancaman peredaran narkotika internasional. Berkat kombinasi analisis intelijen, manajemen risiko, serta pengawasan berlapis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 70.114 butir ekstasi atau sekitar 25,19 kilogram MDMA, yang diduga dibawa oleh seorang pilot maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Pengungkapan kasus yang dilakukan pada 29 Juli 2026 tersebut menjadi salah satu capaian penting Bea Cukai dalam memutus jalur masuk narkotika melalui transportasi udara. Selain ribuan butir ekstasi, petugas juga mengamankan 4 gram sabu yang ditemukan dalam barang bawaan tersangka.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengawasan berbasis intelijen yang telah dilakukan sebelum pesawat mendarat di Indonesia. Informasi yang dihimpun sebelumnya menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap salah satu awak pesawat yang datang dari Kuala Lumpur.

Menurut Djaka, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan Bea Cukai tidak hanya berfokus pada penumpang umum, tetapi juga mampu mendeteksi potensi penyelundupan yang dilakukan melalui jalur-jalur yang selama ini dianggap memiliki risiko lebih rendah.

Kasus ini bermula ketika penerbangan MH-727 dari Kuala Lumpur tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan hasil analisis intelijen dan profiling risiko, petugas mencurigai seorang awak pesawat yang mengenakan seragam kopilot.

Petugas kemudian mengarahkan yang bersangkutan menuju jalur pemeriksaan lanjutan atau jalur merah. Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pemindaian awal menggunakan mesin X-ray memperlihatkan adanya pola mencurigakan pada koper yang dibawa.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

Dalam proses pemeriksaan fisik, petugas menemukan 14 bungkus plastik yang berisi pil berwarna merah muda. Setelah dilakukan penghitungan, jumlahnya mencapai 70.114 butir dengan berat bersih sekitar 25,19 kilogram.

Selain itu, pemeriksa juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) yang disimpan terpisah di dalam tas milik pelaku.

Untuk memastikan jenis barang tersebut, petugas segera melakukan uji pendahuluan menggunakan narcotest dan perangkat identifikasi Rigaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pil tersebut positif mengandung MDMA, zat psikotropika yang dikenal sebagai ekstasi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka berinisial MS, warga negara Malaysia berusia 39 tahun, mengaku diminta membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia.

Sesampainya di Indonesia, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan aparat. Identitas penerima maupun jaringan yang mengendalikan operasi penyelundupan tersebut masih terus didalami.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku pernah menjalankan aksi serupa sebanyak dua kali. Pengakuan tersebut masih diverifikasi melalui proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara yang lebih besar.

Keberhasilan pengungkapan ini semakin menarik perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan statusnya sebagai awak pesawat untuk mengurangi tingkat kecurigaan selama proses kedatangan internasional.

Modus tersebut menunjukkan bahwa sindikat narkotika internasional terus mengembangkan cara-cara baru untuk menghindari pemeriksaan. Jalur kru penerbangan selama ini memang memiliki prosedur berbeda dibandingkan penumpang reguler sehingga dianggap memiliki peluang lebih besar untuk dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan.

Namun, sistem pengawasan berbasis manajemen risiko yang diterapkan Bea Cukai berhasil mematahkan upaya tersebut sebelum narkotika beredar di masyarakat.

Usai penemuan barang bukti, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan perkara.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan internasional yang diduga mengendalikan penyelundupan tersebut.

Kolaborasi antara Bea Cukai dan Kepolisian menjadi bagian penting dalam strategi nasional pemberantasan narkotika. Sinergi tersebut memungkinkan pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan yang berada di balik aksi penyelundupan.

Dari sisi dampak, keberhasilan ini memiliki arti yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan aparat, penggagalan penyelundupan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, negara juga berhasil mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar, jika seluruh narkotika tersebut berhasil diedarkan di Indonesia.

Capaian ini memperlihatkan bahwa fungsi Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara maupun pelayanan kepabeanan, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa teknologi pemeriksaan seperti X-ray, analisis intelijen, profiling penumpang, hingga manajemen risiko yang terus dikembangkan DJBC mampu meningkatkan efektivitas pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia.

Ke depan, pengawasan terhadap awak pesawat dan kru penerbangan internasional dipastikan akan semakin diperketat. Evaluasi terhadap prosedur pemeriksaan dilakukan untuk menutup setiap celah yang dapat dimanfaatkan sindikat narkotika lintas negara.

Langkah tersebut diharapkan semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memperkuat sistem keamanan nasional di sektor kepabeanan.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika ini menambah daftar panjang prestasi Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perbatasan Indonesia. Dengan mengedepankan pengawasan berbasis intelijen, pemanfaatan teknologi modern, serta kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum lainnya, Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya menjaga Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.

Di tengah semakin kompleksnya modus penyelundupan yang digunakan jaringan internasional, keberhasilan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan yang profesional, adaptif, dan kolaboratif merupakan kunci utama dalam melindungi masyarakat serta menjaga kedaulatan negara dari peredaran gelap narkotika.

Pos terkait