Upaya proaktif untuk memberantas peredaran barang tiruan dan melindungi industri dalam negeri kembali digelorakan oleh instansi kepabeanan. Pada hari Kamis, 10 September 2026, tim dari Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tangerang, melaksanakan rangkaian kunjungan kerja bertajuk Customs Visit to Potential Recordant (CVPR) ke PT Broco Mutiara Electrical Industry di Kota Tangerang.
Inisiatif jemput bola ini dirancang khusus untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman para pemilik merek komersial mengenai urgensi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui sistem resmi kepabeanan. Melalui program CVPR, aparat Bea Cukai mendatangi langsung sentra-sentra industri potensial untuk memberikan penyuluhan, asistensi teknis, serta pendampingan langsung terkait prosedur perlindungan aset intelektual dari ancaman pemalsuan global yang kian marak.
Memahami Mekanisme Rekordasi dan Regulasi HKI Bea Cukai
Dalam ekosistem perdagangan modern, rekordasi HKI merupakan instrumen krusial berupa perekaman data merek, paten, maupun hak cipta milik pelaku usaha ke dalam database pengawasan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem digital ini berfungsi sebagai garda terdepan di pelabuhan dan bandara untuk menyaring, mendeteksi, serta mencegah masuknya barang-barang impor ilegal yang terindikasi melanggar hak kekayaan intelektual.
Sebelum diterapkannya sistem rekordasi yang terintegrasi, penindakan terhadap barang impor palsu seringkali terkendala oleh birokrasi administratif yang panjang. Petugas di lapangan biasanya harus menunggu adanya pengaduan resmi atau laporan tertulis terlebih dahulu dari pemilik merek yang bersangkutan sebelum dapat mengambil tindakan hukum. Namun, dengan masuknya data merek ke dalam sistem rekordasi Bea Cukai, instansi berwenang kini memegang kewenangan ex-officio. Artinya, petugas memiliki diskresi penuh untuk secara mandiri melakukan penangguhan pengeluaran barang impor (suspension) yang dicurigai sebagai produk tiruan, bahkan sebelum pemilik merek mengajukan komplain secara langsung.
Ketentuan pelaksanaan rekordasi HKI ini berlandaskan pada kerangka hukum kepabeanan serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara spesifik mengenai pengawasan impor atau ekspor barang yang diduga melanggar HKI. Dengan mendaftarkan produknya ke dalam sistem ini, para pelaku usaha memperoleh payung hukum berlapis yang efektif untuk membentengi pasar domestik dari serbuan produk bajakan berharga murah yang merusak tatanan pasar yang sehat.
Urgensi Perlindungan Sektor Industri Strategis
Pemilihan PT Broco Mutiara Electrical Industry sebagai destinasi kunjungan CVPR didasari oleh kerentanan sektor industri kelistrikan terhadap praktik pemalsuan. Komponen dan alat-alat listrik palsu yang beredar bebas di pasaran tidak hanya mendatangkan kerugian finansial yang masif bagi perusahaan pemegang merek asli, tetapi juga memicu ancaman keselamatan publik yang sangat berbahaya, seperti risiko korsleting listrik, kerusakan perangkat elektronik, hingga kebakaran gedung.
Melalui diskusi interaktif dalam kegiatan CVPR tersebut, manajemen PT Broco Mutiara Electrical Industry mendapatkan pemahaman mendalam mengenai tata cara teknis pendaftaran rekordasi. Kolaborasi erat antara sektor swasta dan pemerintah ini dipandang sebagai benteng pertahanan utama untuk menutup celah penyelundupan barang tiruan yang seringkali memanfaatkan celah perdagangan bebas internasional.
Mewujudkan Ekosistem Perdagangan yang Sehat dan Kompetitif
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa perlindungan hukum yang kuat terhadap Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Ketika para pelaku usaha merasa aman dari ancaman pembajakan, kepercayaan investor domestik maupun global akan meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Ke depannya, Direktorat Jenderal Bea and Cukai berkomitmen untuk terus memperluas cakupan program Customs Visit to Potential Recordant (CVPR) ke berbagai kawasan industri strategis lainnya di seluruh penjuru nusantara. Sinergi yang kokoh, pertukaran informasi yang transparan, serta edukasi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan para pemilik merek diyakini mampu mewujudkan ekosistem perdagangan nasional yang bersih, tertib hukum, berdaya saing tinggi, serta terlindung dari peredaran barang palsu yang merugikan masyarakat dan negara.








