MAKASSAR — Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal lintas pulau bernilai belasan miliar rupiah. Sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi disita saat tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7,57 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada Rabu, 22 Juli 2026. Laporan tersebut mengindikasikan adanya pengiriman barang kena cukai ilegal yang diangkut menggunakan peti kemas dari wilayah Jawa Timur menuju Kota Makassar. Informasi awal merujuk pada satu kontainer mencurigakan dengan nomor ICBU 2517392.
Menindaklanjuti data tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulbagsel melakukan pendalaman intelijen secara menyeluruh. Melalui analisis sistem pabean, pemeriksaan manifest, dan pemetaan parameter identik, petugas menemukan indikasi kuat keberadaan kontainer tambahan yang membawa muatan serupa. Peti kemas kedua dengan nomor ICBU 2512256 tersebut diketahui diangkut oleh sarana pengangkut yang sama, yakni kapal MV Tanto Sakti II.
Sebagai dasar hukum pengawasan dan penindakan di lapangan, otoritas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) Nomor NHI-65/WBC.174/2026 pada Kamis, 23 Juli 2026. Dokumen ini menjadi acuan petugas untuk menempatkan kedua peti kemas target dalam radar pengawasan ketat.
Saat kapal MV Tanto Sakti II bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim P2 Kanwil DJBC Sulbagsel segera berkoordinasi dengan petugas Hanggar Bea Cukai dan pihak PT Pelindo. Petugas mengaktifkan mekanisme hold system atau penguncian sistem pabean terhadap kedua peti kemas tersebut untuk memastikan barang tidak bergerak keluar dari area pelabuhan.
Puncak operasi digelar pada Senin pagi, 27 Juli 2026. Pembongkaran fisik dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh perwakilan PT Bumat Cakarawala Cemerlang selaku pihak ekspedisi dan PT Tanto Intim Line Cabang Makassar sebagai agen pelayaran.
Hasil pemeriksaan membuktikan kecurigaan petugas. Di dalam kontainer nomor ICBU 2512256 ditemukan 276 koli rokok ilegal, sedangkan di dalam kontainer ICBU 2517392 terdapat 213 koli. Secara keseluruhan, petugas menyita sekitar 689 koli atau setara dengan 7.824.000 batang rokok dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Rincian Nilai Barang dan Kerugian Negara
Hasil penghitungan awal menunjukkan total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp11.618.640.000. Penggagalan peredaran rokok tanpa izin ini sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor perpajakan dan cukai sebesar Rp7.570.619.760.
- Nilai Cukai: Rp5.836.704.000
- Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT): Rp1.150.245.360
- Pajak Rokok: Rp583.670.400
- Total Potensi Kerugian Negara Ditangkal: Rp7.570.619.760
Masuknya jutaan batang rokok ilegal ke pasar tak hanya merugikan penerimaan kas negara, tetapi juga mengganggu iklim persaingan usaha bagi produsen rokok resmi yang taat aturan. Selain itu, peredaran rokok murah tanpa cukai berpotensi melemahkan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan tingkat konsumsi tembakau di masyarakat.
Proses Hukum Lanjutan
Sebagai langkah administratif dan hukum, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-137/BERSAMA/WBC.174/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Seluruh barang bukti telah disita dan ditaruh di bawah pengawasan ketat otoritas pabean.
Para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penyidik Bea Cukai terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan pemodal dan penyalur utama di balik pengiriman rokok ilegal ini. [bisot]








