KENDARI — Guna memperkuat sinergitas dan pengawasan penegakan hukum di sektor kepabeanan serta cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulbagsel) menggelar kunjungan kerja strategis ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu (19/8/2026).
Rombongan jajaran tinggi DJBC Sulbagsel dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, S.E., M.M., M.For.Accy. Turut mendampingi dalam audiensi tersebut antara lain Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Satya Nugraha, S.E., M.M., Kepala KPPBC TMP C Kendari Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., serta sejumlah kepala seksi dan pejabat eselon di lingkungan Bea Cukai.
Kedatangan jajaran kepabeanan ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Darmukit, S.H., M.H., beserta pejabat utama di lingkungan Kejati Sultra.
Perkuat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai
Kunjungan kerja yang berlangsung dalam suasana hangat dan koordinatif ini bertumpu pada agenda penguatan sistem penegakan hukum terpadu. Sebagai pintu gerbang utama pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor serta peredaran barang kena cukai di kawasan Indonesia Timur, DJBC Sulbagsel memandang kerja sama dengan institusi Kejaksaan sebagai salah satu pilar krusial.
Dalam forum audiensi tersebut, kedua belah pihak secara intensif mendiskusikan berbagai mekanisme kolaborasi, khususnya dalam pemrosesan berkas penyidikan perkara pidana di bidang kepabeanan dan cukai (spdp/P-21), koordinasi penindakan barang terlarang, hingga percepatan penyelesaian perkara hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran kepabeanan dan cukai yang semakin kompleks memerlukan keselarasan pandangan dan komitmen kuat di antara instansi penegak hukum. Langkah bersama ini penting agar proses hukum mulai dari tahap penyidikan oleh Satuan Kerja Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai hingga tahap penuntutan oleh Kejaksaan dapat berjalan efektif dan transparan.

Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara dan Perlindungan Masyarakat
Sinergi yang solid antara DJBC Sulbagsel dan Kejati Sultra diharapkan mampu membawa dampak signifikan pada dua aspek utama:
- Optimalisasi Penerimaan Negara: Penindakan tegas terhadap segala bentuk penyelundupan, pelanggaran dokumen pabean, serta peredaran rokok dan minuman keras ilegal akan menyelamatkan potensi pendapatan negara dari sektor pabean dan cukai.
- Perlindungan Masyarakat (Community Protector): Pengawasan ketat bersama aparat penegak hukum mencegah masuknya barang-barang berbahaya, komoditas terlarang, serta produk impor ilegal yang berpotensi merusak industri lokal maupun mengancam kesehatan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Di sisi lain, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengapresiasi inisiatif audiensi ini. Pihak Kejati Sultra menyatakan kesiapan penuh untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif dan memberikan dukungan penuntutan secara akuntabel demi menjamin kepastian hukum di wilayah hukum Sultra.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk secara rutin menggelar koordinasi berkala, pertukaran informasi penindakan, serta kerja sama teknis penegakan hukum demi menciptakan iklim ekonomi daerah yang sehat, adil, dan berlandaskan hukum.







