Patroli laut Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri cegat kapal MV Ocean Porter. Barang bukti 2,6 ton sabu cair

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal MV Ocean Porter

BATAM — Pengawasan ketat di gerbang laut Indonesia kembali membuahkan hasil signifikan. Tim patroli gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal kargo MV Ocean Porter.

Penindakan yang berlangsung di kawasan perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026 ini mempertegas komitmen otoritas dalam menjaga perbatasan laut nasional dari ancaman kejahatan lintas negara.

Sinyal Intelijen dan Pengejaran di Laut

Aksi penggagalan ini bermula dari radar analisis intelijen terpadu. Petugas mendeteksi pergerakan anomali kapal kargo berbendera Tanzania yang berlayar dari Sarawak, Malaysia, menuju kawasan perairan Indonesia. Kapal sasaran tersebut teridentifikasi sering mengubah identitas lamanya, MV Rain Maker, menjadi MV Ocean Porter guna menyamarkan jejak pelayaran.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa Satgas gabungan langsung mengintersepsi kapal target di perairan utara Tanjung Parit pada 17 Agustus 2026 pukul 18.15 WIB.

“Kapal tersebut langsung kami amankan dan ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani penggeledahan mendalam,” ujar Roy.

Pembongkaran Palka Kapal dan Kontainer Ilegal

Penggeledahan pada 18 Agustus 2026 melibatkan teknologi pemindai backscatter, Trunarc, serta unit anjing pelacak (K9). Hasilnya, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki tersembunyi di palka kapal yang berisi cairan methamphetamine (sabu cair) dengan berat bruto 2,6 ton.

Di lokasi terpisah di dalam kapal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Sodikin, menyampaikan bahwa petugas juga membongkar kontainer berukuran 40 kaki berisi 157 boks (1,57 juta batang) rokok polos merek GD tanpa pita cukai yang diduga kuat diproduksi di China. Nilai barang rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar.

Penyelamatan Keuangan Negara dan 14 Juta Jiwa

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan pentingnya pengawasan maritim berbasis intelijen dalam membendung kejahatan terorganisasi. Dari hasil kalkulasi petugas:

  • Sektor Kesehatan & Sosial: Penyitaan 2,6 ton sabu cair ini menyelamatkan setidaknya 14,15 juta jiwa masyarakat dari potensi bahaya narkotika.
  • Sektor Kerugian Negara: Penindakan rokok ilegal berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,463 miliar.

Saat ini, 10 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar telah ditahan. BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri terus mendalami keterangan para tersangka guna membongkar jaringan utama di balik pengiriman ini.

Pos terkait