BEKASI, SWATANTRANEWS — Kasus dugaan penganiayaan antarpendukung calon Kepala Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, kini memasuki tahap penyelidikan resmi. Polisi menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk mengurai kronologi peristiwa yang terjadi usai pengundian nomor urut calon Kades.
Kanit Reskrim Polsek Tambelang, Ipda Sahat Butarbutar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan terkait insiden yang menyebabkan sejumlah pendukung salah satu calon mengalami luka-luka.
“Untuk kasus ini pihak kami masih melakukan lidik dengan memanggil para saksi. Kami akan panggil para saksi yang dijadwalkan pada Selasa (15/9/2026), terkait peristiwa tersebut,” ujar Ipda Sahat Butarbutar.
Pemanggilan saksi bertujuan mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian, mulai dari kronologi hingga identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya, ketegangan memanas usai tahapan pengundian nomor urut calon Kades Sukaringin dan berujung pada aksi saling kekerasan. Laporan yang diterima kepolisian kini menjadi dasar proses hukum yang sedang berjalan.
Di tengah situasi yang memanas, polisi mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Sukaringin, agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.
“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya warga Desa Sukaringin, jangan terprovokasi oleh hal-hal yang belum tentu benar,” tegasnya.
“Untuk warga kami minta jangan terprovokasi agar Pilkades berjalan aman serta kondusif tanpa adanya konflik kekerasan,” imbuh Ipda Sahat.
Keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkades ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama. Seluruh pendukung calon diminta menjaga sikap dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Publik kini menunggu hasil pendalaman kepolisian pasca pemanggilan saksi pada Selasa mendatang. (bobi)







