MANADO — Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal serta emas senilai puluhan miliar rupiah. Pengungkapan kasus berskala besar ini dilakukan di sejumlah titik vital wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.358.400 batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), 454 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C, 5.721 gram serbuk emas, serta 1.352 gram perhiasan emas.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 20,01 miliar.
“Langkah penindakan dilakukan Kanwil DJBC Sulbagtara bersama KPPBC Gorontalo, KPPBC Bitung, dan KPPBC Manado dengan dukungan aparat penegak hukum serta instansi terkait,” ujar Zaky Firmansyah dalam konferensi pers di Manado, Rabu, yang turut didampingi Kepala Bea Cukai Manado Rahmat Handoko dan Kabid P2 Wasis Jatmika.
Kronologi Penindakan Rokok dan Miras Ilegal Lintas Daerah
Operasi penindakan rokok ilegal ini berawal dari penelusuran Bea Cukai Gorontalo di Kabupaten Pohuwato pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan, petugas mengamankan 20 karton atau 200.000 batang rokok jenis SPM tanpa pita cukai yang sah.
Hasil interogasi terhadap pengemudi mengindikasikan bahwa pasokan rokok ilegal tersebut berasal dari Manado. Informasi ini kemudian dikembangkan secara intensif oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Manado.
Pendalaman kasus mengarah pada dugaan pengiriman jaringan jalur laut dari Manado menuju Weda dan Ternate melalui Pelabuhan ASDP Bitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai yang didukung Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bergerak cepat menyergap lokasi di Pelabuhan ASDP Bitung dan menyita 10 karton atau 100.000 batang rokok ilegal.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penelusuran lebih lanjut hingga ke sebuah bangunan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Di lokasi gudang penyimpanan ini, petugas menemukan:
- 102 karton (1.058.400 batang) rokok SPM impor tanpa pita cukai.
- 38 karton (454 liter) MMEA Golongan C impor tanpa pita cukai.
Dari rangkaian penindakan jaringan ini, total rokok yang disita mencapai 132 karton (1.358.400 batang). Total nilai barang kena cukai ini diperkirakan mencapai Rp 3,525 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,88 miliar.
Pemilik barang berinisial YC sempat diberikan penawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium berupa pembayaran sanksi administrasi sebesar Rp 5,431 miliar. Namun, karena YC tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, penyidik resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan YC sebagai tersangka.
Penyelundupan Serbuk Emas Pakai Modus Body Strapping ke Singapura
Selain barang kena cukai, Bea Cukai Sulbagtara juga berhasil menggagalkan penyelundupan emas melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Sabtu, 5 September 2026.
Penindakan pertama terjadi sekitar pukul 06.29 WITA terhadap tiga penumpang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada rute penerbangan Manado–Singapura. Berdasarkan informasi intelijen, ketiganya diduga kuat hendak mengekspor serbuk emas tanpa dokumen kepabeanan resmi.
Petugas menemukan 19 bungkus serbuk diduga emas dengan total berat 5.721 gram (5,7 kg). Untuk mengelabui petugas bandara, para pelaku menggunakan modus body strapping, yaitu melilitkan bungkus emas di bagian tubuh dan menyembunyikannya di dalam pakaian dalam.
Rincian barang bukti dari ketiga tersangka WNA Tiongkok tersebut yakni:
- JM: membawa 8 bungkus serbuk emas seberat 2.282 gram.
- ZW: membawa 5 bungkus serbuk emas seberat 1.733 gram.
- TC: membawa 6 bungkus serbuk emas seberat 1.706 gram.
Nilai keseluruhan serbuk emas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 14,5 miliar. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Penghentian Ekspor Perhiasan Emas Tanpa Dokumen ke Guangzhou
Masih di hari yang sama, 5 September 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kembali menggagalkan pengeluaran perhiasan emas tanpa dokumen kepabeanan di Bandara Sam Ratulangi Manado pada rute penerbangan Manado–Guangzhou.
Petugas memeriksa dua penumpang berinisial ZS dan ZH yang mengenakan perhiasan emas dalam jumlah tidak wajar:
- ZS: membawa 1 rantai kalung dan 1 gelang emas seberat 615 gram.
- ZH: membawa 1 rantai kalung dan 1 gelang emas seberat 746 gram.
Total perhiasan emas yang diamankan dari keduanya mencapai 1.352 gram dengan nilai estimasi Rp 3,6 miliar. Berbeda dari kasus serbuk emas yang masuk ranah pidana, penindakan terhadap perhiasan emas ini diselesaikan melalui pemenuhan kewajiban pabean, yaitu pembayaran bea keluar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sinergi Antarinstansi dan Komitmen Pengawasan
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Zaky Firmansyah mengapresiasi kerja sama seluruh jajaran APH dan instansi terkait yang terlibat dalam operasi penindakan ini. Menurutnya, keberhasilan mengungkap tiga kasus besar dalam waktu singkat merupakan bukti nyata efektifnya pertukaran informasi dan sinergitas di lapangan.
“Terungkapnya tiga kasus penyelundupan barang kena cukai dan emas ilegal dalam waktu berdekatan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait,” tegas Zaky.
Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus memperketat fungsi pengawasan pelabuhan dan bandara di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Langkah tegas ini diambil tidak hanya demi mengoptimalkan penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri serta UMKM, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai. [bisot]








