BEKASI, SWATANTRANEWS — Perselisihan yang diduga bermula dari perbedaan dukungan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berkembang menjadi persoalan sensitif menyangkut makam keluarga. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pilihan politik semestinya tidak merusak hubungan sosial, terlebih sampai menyentuh penghormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan dipicu ucapan yang dianggap merendahkan salah seorang pendukung calon kepala desa nomor urut 02. Ucapan itu disebut dilontarkan oleh pendukung calon nomor urut 01 berinisial A kepada warga berinisial R: “R, lu gak gableg duit nyalon kepala desa.”
Pihak keluarga keberatan atas ucapan tersebut dan meminta permintaan maaf, namun belum terpenuhi setelah tiga hari. Persoalan kemudian berkembang menyangkut makam keluarga di Kampung Cap Jaya, RT 07/RW 03. Nisan diratakan sebelum keluarga melakukan penggalian makam atas nama Basan bin Cile untuk dipindahkan ke makam keluarga di Kampung Cabang Dua, RT 17/RW 06. Status lahan serta kronologi lengkap masih perlu diperjelas melalui konfirmasi seluruh pihak terkait.
Bimaspol Desa Lenggahsari, Aipda Saiful B., turut hadir dalam proses penyelesaian hingga pemindahan makam berlangsung. Kehadiran aparat diharapkan menjaga kondusivitas dan mempertemukan pihak yang berselisih.
Kapolsek Cabangbungin, Alex Candra, S.H., menyampaikan persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan tiga pilar: Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa.
Kapolsek mengimbau masyarakat: “Jangan sampai perbedaan pilihan dalam Pilkades merusak persaudaraan dan kerukunan yang selama ini sudah terjalin. Siapa pun pilihan kita, setelah kontestasi selesai, kita tetap tetangga, tetap saudara, dan tetap hidup berdampingan di lingkungan yang sama.”
Masyarakat diharapkan tidak terpancing provokasi, menghindari tindakan sepihak, dan menyelesaikan perselisihan melalui dialog serta musyawarah. Peristiwa ini menjadi pelajaran bahwa kontestasi politik di tingkat desa semestinya berhenti setelah proses pemilihan selesai. Menjaga kondusivitas adalah tanggung jawab bersama seluruh warga. (bobi)







