Wujudkan Tertib Administrasi, Pemkot Bekasi dan Kantah Serahkan 600 Sertifikat PTSL ke Warga

Wujudkan Tertib Administrasi, Pemkot Bekasi dan Kantah Serahkan 600 Sertifikat PTSL ke Warga

BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi kembali membuktikan komitmen nyatanya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sebanyak 600 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga yang tersebar di sembilan kelurahan melalui program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL ini menjadi angin segar bagi ratusan keluarga yang selama bertahun-tahun menantikan kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki. Dengan adanya sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga kini memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak milik mereka dari berbagai potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa mendatang.

Rincian Sebaran 600 Sertifikat Tanah PTSL di Sembilan Kelurahan

Penyaluran 600 sertifikat tanah dalam program kali ini menjangkau sembilan wilayah kelurahan di Kota Bekasi. Proses pendataan, pengukuran, hingga verifikasi data yuridis telah dilakukan secara cermat oleh petugas pertanahan bersama jajaran aparatur pemerintah kelurahan setempat.

Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian lengkap sebaran penerima sertifikat tanah program PTSL di Kota Bekasi:

  • Kelurahan Jatiranggon: 160 warga penerima sertifikat.

  • Kelurahan Jatikarya: 108 warga penerima sertifikat.

  • Kelurahan Harapanmulya: 100 warga penerima sertifikat.

  • Kelurahan Jatiraden: 70 warga penerima sertifikat.

  • Kelurahan Jatiluhur: 57 warga penerima sertifikat.

  • Kelurahan Margamulya: 35 warga penerima sertifikat.

  • Kelurahan Medansatria: 30 warga penerima sertifikat.

  • Kelurahan Kalibaru: 27 warga penerima sertifikat.

  • Kelurahan Jatikramat: 13 warga penerima sertifikat.

Seluruh penerima manfaat kini telah mengantongi dokumen sah berupa sertifikat tanah yang memberikan kepastian hukum secara penuh terhadap aset properti yang mereka kelola.

Komitmen Pemerintah: Hadirkan Rasa Aman dan Perlindungan Hak Warga

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah ini bukan sekadar agenda seremonial administrasi belaka. Lebih dari itu, program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman serta menjamin perlindungan hak kepemilikan aset warga.

“Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL bertujuan untuk mendorong tertib administrasi pertanahan agar masyarakat memiliki dokumen resmi yang diakui secara hukum,” ujar Tri Adhianto Tjahyono saat memberikan keterangan di Bekasi, Selasa.

Tri Adhianto juga berpesan kepada seluruh warga penerima agar merawat dan memanfaatkan dokumen berharga tersebut dengan sebaik-baiknya. Sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga dapat menjadi pendukung kesejahteraan ekonomi keluarga apabila dimanfaatkan secara bijak.

“Kami berharap sertifikat yang diterima dapat memberikan rasa aman, melindungi hak kepemilikan warga serta dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Perkuat Sinergitas untuk Meminimalkan Konflik Sengketa Lahan

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta ketertiban dalam hal pencatatan aset. Pemkot Bekasi menyadari bahwa pertumbuhan wilayah perkotaan yang pesat kerap memicu potensi gesekan sosial terkait batas kepemilikan lahan.

Oleh karena itu, penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dipandang sebagai kunci utama untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor pertanahan. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi seluruh bidang tanah di Kota Bekasi.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan harus terus ditingkatkan. Dengan administrasi pertanahan secara tertib, masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya dan potensi permasalahan kepemilikan tanah dapat diminimalkan,” tegas Wali Kota.

Imbauan Kantah Bekasi: Jaga Legalitas dan Keabsahan Data Tanah

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menekankan pentingnya program PTSL sebagai instrumen strategis untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas tanah melalui mekanisme yang sistematis, transparan, dan terukur.

“PTSL sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Kami berharap sertifikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan dan menjaga legalitas kepemilikan tanah,” jelas Tarbarita Simorangkir.

Tarbarita turut mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga fisik dokumen sertifikat dengan baik serta memastikan data kepemilikan senantiasa sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Melalui kegiatan ini, pihak Kantah optimistis cakupan pendaftaran tanah akan terus meningkat, mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang paripurna di Kota Bekasi.

Pos terkait