DLHK Perdalam Video Pencemaran Sungai Cilemah Abang.

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Beredarnya video tercemarnya sungai Cilemah Abang oleh limbah oli dari salah satu drainase, ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

“2 (dua) kali tim penegak hukum (gakum) DLHK menyusuri sungai Cilemah Abang. Namun tidak menemukan pencemaran oli seperti dalam video.” Ungkap Doni Syafri Sirait.

Pihak DLHK, berpikir positif, karena dalam video kondisi dalam keadaan arus sungai sedang deras dan dugaan pengambilan gambar dengan menggunakan resolusi rendah, sehingga tidak terlihat jelas fenomena limbah oli yang mencemari sungai Cilemah Abang.

Dengan tidak ditemukannya limbah oli di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilemah Abang, DLHK melakukan penelusuran terhadap pembuat video. Hingga ditemukan pengunggah video berinisial “J”. Untuk selanjutnya dimintai keterangan dan meminta sampel air yang diambil.

“Karena dalam video, sepertinya teman pengambil gambar seakan-akan mengambil sampel air sungai yang tercemar.” Ungkap Kepala Dinas DLHK.

Jika memang dari hasil keterangan inisial “J” dan sampel air Cilemah Abang yang diambil terbukti terjadi pencerahan sungai. DLHK akan menindak lanjuti bersama kelompok pengawas, yang salah satunya adalah dari kepolisian.

Masih menurut Doni Syafri Sirait, jika memang sampel air yang diunggah dalam video masih ada. Secara kasat mata limbah oli akan terlihat. Hal itu dikarenakan limbah oli akan berada diatas permukaan air.

Namun demikian, DLHK mengapresiasi masyarakat yang turut mengawasi aliran sungai agar tidak tercemar oleh limbah. Karena masalah lingkungan hidup adalah masalah bersama.

Perusahaan – perusahaan disekitar DAS juga sudah di lakukan pemeriksaan. Salah satunya adalah PT. Nirmala. Dimana PT tersebut sudah lama tidak beroperasi karena ada satu permasalahan dengan DLHK.

Dipaparkan oleh Kepala Dinas DLHK, bahwa sepanjang DAS Cilemah Abang, terdapat pemukiman, perumahan, perusahaan dan kawasan industri. Seperti kawasan industri Hyundai, Lippo Cikarang dan Jababeka. Dimana kawasan industri tersebut memiliki Waste Water Treatment Plant (WWTP / IPAL).

Sarankan DP3A Untuk Sosialisasikan Hak-hak Perempuan Dalam Bekerja Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Perempuan dan Anak Indonesia bisa tersenyum bahagia. Karena Pemerintah Republik Indonesia telah mensahkan dan melaksanakan undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

“Berlakunya Undang-undang tersebut, merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya konvensi hak-hak anak.” Ujar Sukarlinan, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi kepada Swatantranews.com di ruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurut Sukarlinan, dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia (HAM), hak perempuan sama dengan hak laki-laki. Dan hak tersebut seperti yang telah disepakati dunia internasional, meliputi hak dalam berkeluarga (perkawinan), politik, ketenaga kerjaan, pendidikan, kesehatan, kewarganegaraan, ekonomi dan lain-lain.

“Perempuan Indonesia sekarang tidak hanya mengenal istilah kasur, sumur dan dapur saja. Tetapi juga bisa berkiprah di semua bidang pekerjaan, termasuk politik.” Tegas Sukarlinan.

Dicontohkan oleh Sukarlinan, anggota parlemen (DPRD) ada yang berjenis kelamin perempuan, pilot, tentara, polisi, pengusaha, pekerja pabrik dan sebagainya.

“Bahkan sopir bus dan ojol (ojek online), tidak sedikit yang berjenis kelamin perempuan.” Ungkap Dewan Anggota Komisi 4 ini.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, perempuan juga memiliki hak untuk cuti haid, cuti hamil dan bersalin, cuti keguguran, hak menyusui, larangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena menikah.

“Mengenai hak-hak perempuan dalam menjalankan pekerjaan, silakan liat Undang-undang No. 13 Tahun 2003.” Ungkap Sukarlinan.

Lebih lanjut Sukarlinan memaparkan, guna lebih membuminya perangkat hukum untuk perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi. Jajaran Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi senantiasa duduk bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam upaya melaksanakan dan mensosialisasikan undang-undang terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.

Anggota Komisi 4 ini pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk menghargai, menghormati dan melindungi perempuan dan anak. Agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) apalagi pelecehan seksual dalam kehidupan yang dijalaninya.

Bila terjadi seperti itu, disarankan oleh Sukarlinan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait seperti kepolisian maupun Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) agar proses hukum yang dijalani mendapat perlindungan dan advokasi dari DP3A melalui unit-unit kerjanya.

Dicontohkan oleh Sukarlinan, dalam penanganan kasusu staycation salah satu karyawati di Kabupaten Bekasi, DP3A memberikan rumah aman dan advokasi (pendampingan hukum) kepada korban staycation.

Diingatkan oleh Sukarlinan, perlindungan terhadap perempuan dan anak maupun penyandang disabilitas bukan hanya tugas orang tuanya saja. Melainkan tanggung jawab bersama. Baik pemerintah maupun masyarakat luas.

Dalam menjalankan tugasnya, komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi telah menyarankan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan program-program pemberdayaan, perlindungan perempuan dan anak.

“Jika program yang diberikan memang untuk kemaslahatan umat, anggaran yang diajukan oleh DP3A, pasti disetujui oleh jajaran anggota dewan komisi 4.” Tutup Sukarlinan, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrat.

Inilah Jadwal Dan Syarat Masuk SMA / SMK Negeri Di Jawa Barat

Bandung, Swatantranews.com

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (PPDB Jabar) untuk tahun ini akan dibuka Selasa (6/6/2023) besok. Pendaftaran ini merupakan tahap pertama yang dibuka dari 6-10 Juni 2023 mendatang.

Melansir dari ppdb.jabarprov.go.id, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Wahyu Mijaya mengungkapkan jika secara umum aturan tidak ada perubahan. Revisi yang dilakukan pun hanya bersifat penyempurnaan dan hasil evaluasi PPDB Tahun 2022.

“Secara umum, aturan PPDB tidak banyak perubahan. Adapun revisi sifatnya penyempurnaan, menindaklanjuti hasil evaluasi PPDB tahun 2022, baik dari internal maupun eksternal,” kata Wahyu.

Salah satu di antaranya adalah penegasan Kartu Keluarga (KK) yang paling sedikit sudah berdomisili satu tahun sebagai aturan dari Permendikbud. Hal itu untuk menghindari adanya perpindahan calon peserta secara fiktif yang mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi.

Adapun PPDB 2023 terdapat aplikasi menggunakan perangkat ponsel. Sehingga informasi mengenai PPDB dapat terhubung dengan aplikasi tersebut terutama untuk pendaftaran PPDB tahap 2.

“Untuk PPDB tahun 2023 telah dikembangkan aplikasi yang dapat mengakses PPDB menggunakan mobile device (perangkat HP), hasil kerja sama dengan Diskominfo Jabar, di mana informasi PPDB terkoneksi dengan aplikasi Sapawarga untuk pendaftaran PPDB tahap 2,” ujar Wahyu.

Terdapat sejumlah kuota untuk masing-masing jalur di antaranya 25% untuk jalur prestasi, 50% untuk jalur zonasi, 5% untuk perpindahan tugas/anak guru, dan 20% untuk afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus).

Untuk peserta didik yang mendaftar ke SLB, tidak berbasis pada zonasi ataupun jalur. Namun, disesuaikan dengan kebutuhan khusus dari calon peserta didik tersebut. Serta peserta didik menyesuaikan dari hasil diagnosis ahli.

“Untuk SLB tidak berbasis zonasi ataupun jalur prestasi, disesuaikan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik, dan sesuai hasil diagnosa ahli,” ucapnya.

Syarat Umum

Berikut ini beberapa dokumen yang menjadi persyaratan umum untuk mendaftar PPDB Jabar 2023:

  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Kartu peserta ujian sekolah.
  2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/ Kartu Identitas Anak (KIA).
  3. Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun/Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Buku Rapor (semester 1 hingga 5).
  5. Surat tanggung jawab mutlak orangtua.

Syarat Khusus

Berikut adalah beberapa dokumen yang menjadi syarat khusus untuk keperluan mendaftar PPDB Jabar 2023:

  1. Untuk pendaftar jalur Afirmasi/KETM harus menyertakan dokumen Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos.
  2. Untuk pendaftar afirmasi korban bencana alam atau sosial dapat menyertakan Surat keterangan domisili dari RT/RW.
  3. Untuk pendaftar jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 3 tahun atau anak guru dapat menyertakan surat tugas orang tua.
  4. Untuk pendaftar afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19 dapat menyertakan surat keputusan Satgas Covid.
  5. Untuk pendaftar jalur prestasi dan kejuaraan dapat menyertakan piagam dan dokumentasi prestasi maksimal 4 tahun minimal 6 bulan.

Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 1

6-10 Juni 2023: Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Tahap 1.

13-15 Juni 2023: Masa Sanggah Verifikasi.
13-15 Juni 2023: Pemetaan Afirmasi KETM dan Uji Kompetensi Jalur Prestasi Kejuaraan (SMA).

16-17 Juni 2023: Rapat Koordinasi Penyaluran Afirmasi KETM, Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil PPDB Tahap 1, dan Koordinasi. Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas.

20 Juni 2023: Pengumuman PPDB Tahap 1.

21-23 Juni 2023: Daftar Ulang PPDB Tahap 1.
Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 2

26-30 Juni 2023: Pendaftaran PPDB Tahap 2.

28 Juni 2023-3 Juli 2023: Masa Sanggah Verifikasi.

3-4 Juli 2023: Tes Minat dan Bakat Program/Bidang Keahlian (SMK).

5 Juli 2023: Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2 dan Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas.

6 Juli 2023: Pengumuman PPDB tahap 2.

10-11 Juli 2023: Daftar Ulang PPDB tahap 2.

12-14 Juli 2023: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

17 Juli 2023: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

PT. Gunung Garuda Divonis Bersalah, Bayar Denda Rp. 1 Milyar Dan Perbaikan Lingkungan

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

ŴDirektur Litbang Bambu Fondation, sekaligus Ketua Harian Chef Kali Cikarang Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi telah mengeksekusi Pidana Denda Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup terhadap Terpidana Korporasi PT. Gunung Garuda.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bekasi atas putusan bersalah dari PT. Gunung Garuda, terkait tindak pidana terhadap lingkungan yang sudah punya putusan tetap yaitu berupa denda sebanyak 1 miliar rupiah dan beban tambahan yang harus dipikul, berupa perbaikan lingkungan,” kata Dedy ketika ditemui, Kamis (25/5/23).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP, Rabu (24/5/23).

“Menurut saya dendanya itu masih sangat kecil kalau dilihat kejahatan yang telah mereka lakukan terhadap lingkungan yang notabene sudah mereka rusak,” beber Dedy.

“Terkait kompensasi saya harapkan temen-temen dari kejaksaan itu memberi beban denda yang harusnya bisa lebih tinggi. Karena hitung-hitungan kerusakan yang mereka timbulkan dari bagian Litbang yang saya pimpin dari Bambu Fondation itu, jumlahnya bisa mencapai fantastis gitu loh. Air yang sudah mereka csemari, sepadan sungai yang mereka uruk dengan slide, yang lahannya masih bisa mereka pakai, rekonsturaknya tidak memenuhi standar BBWS. Saya pikir konsep hukum equlity about a law itu harus segera ditegakkan,” jelasnya.

Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda, PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait perbaikan lingkungan, saya mempunyai data valid bahwasanya ada sempadan sungai itu sepanjang lebih kurang 200 sampai 300 meter pada 2019 itu adalah kawasan konservasi yang kami perjuangkan itu, nyata-nyata secara notabene itu dirusak habis dengan membuang slide atau sisa panel besi ke lokasi tersebut,” jelas Dedy.

“Hal itu menyebabkan ribuan migrasi burung blekok atau bangau, tidak lagi menempati daerah sepadan sungai di kali Cikarang yang letaknha di Desa Wangunharja dan Sukadanau,” lanjutnya.

“Poinnya adalah kami memberi dukungan penuh kepada kejaksaan untuk terus memantau dan menindak siapa pun selain Gunung Garuda yang terbukti mencemari yang membuat rakyat Bekasi ini semakin tersisih dari sisi lingkungannya yang semakin buruk,” tutup Dedy. (***)

Ungkap Keberadaan PNM Mekaar dan Selesaikan UU Keuangan Negara

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Dalam upaya mempermudah pelaku umkm perempuan dalam mendapatkan modal usaha. Dan tidak terjerat oleh rentenir atau Bank Emok yang menjadi momok di masyarakat luas. Pemerintah Republik Indonesia telah mendirikan PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekaar ( Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).

Hal itu diungkapkan oleh Putri Arnetta Komarudin, anggota DPR – RI komisi 11 (sebelas) dari Fraksi Partai Golkar di tengah peserta yang hadir dalam giat sosialisasi 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Yang di selenggarakan di gedung PGRI Kecamatan Cikarang Timur. Jum’at (27/05/23).

Dipaparkan oleh Teh Putri, panggilan akrab Putri Arnetta Komarudin, PNM Mekaar memberikan layanan khusus bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha, baik perseorangan maupun kelompok.

“Jadi PNM Mekaar itu memang program pemerintah. Bukan bank emok atau rentenir.” Ujar Putri Arnetta Komarudin menjawab pertanyaan dari Jumhadi, salah satu peserta sosialisasi 4 (empat) pilar yang hadir.

“PNM Mekaar pun telah mendapat ijin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).” Ungkap politisi dari Partai Golkar ini.

Selain mengungkapkan keberadaan PNM Mekaar, Putri Arnetta Komarudin juga mengungkapkan bahwa komisi 11 (sebelas) DPR – RI telah mensahkan 3 (tiga) buah undang-undang tentang keuangan negara.

“Diantaranya mengatur tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta permasalahan pinjaman keuangan.” Ungkap Putri Arnetta Komarudin.

“Sehingga apabila ada permasalahan dengan pinjaman keuangan, sekarang sudah bisa melaporkannya ke pihak berwajib.” Tegas Teh Putri.

Masyarakat juga bisa melaporkan ke Teh Putri, melalui Instagram, Face Book dan Tik Tok account Teh Putri dengan nama account “Putri Komarudin”.

“Khusus Instagram dan Face Book, terhubung dengan whats up saya. Sehingg saya bisa langsung membacanya.” Ujar Putri Arnetta Komarudin.

Lebih lanjut, Putri Arnetta Komarudin mengungkapkan bahwa Instagram maupun facebooknya juga menerima aspirasi masyarakat khususnya dari daerah pemilihan (dapil), Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Purwakarta.

Posyandu Melati VIII Sukamekar Siap Ikuti Lomba Posyandu Tingkat Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)  terhadap Posyandu Melati VIII Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi.

Tim monitoring dan evaluasi dari DPMD Dwi Sri Kusfita menyampaikan,  kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu (Posyandu) sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Sebagian besar kader Posyandu sangat luar biasa, mereka sudah paham dengan tugasnya masing-masing untuk melaksanakan kegiatan di Posyandu. Seperti mereka berperan dalam melakukan tugas sesuai fungsinya misal pendaftaran, penimbangan, pencatatan dan penyuluhan,” Jelas Dwi pada Jum’at (26/05/2023)

Ia juga menuturkan, selain monitoring dan evaluasi, kegiatan kali ini juga dalam rangka mempersiapkan lomba posyandu tingkat Kabupaten Bekasi. Disamping melihat peran kader sesuai tugas dan fungsinya, pihaknya juga mengecek kelengkapan administrasi Posyandu yang meliputi kelembagaan Posyandu,  pengelolaan Posyandu,  data kelengkapan administrasi,  serta sarana peralatan administrasi posyandu itu sendiri.

“Tentunya selain memotivasi mereka untuk terus berusaha mendapat juara,  kami juga melihat seperti apa kelengkapan dokumen di posyandu ini. Buku yang harus diisi saat ke posyandu, surat undangan kegiatan,  notulen hasil kegiatan,  serta dokumentasi kegiatan seperti foto,” ungkapnya

Dwi berharap melalui lomba Posyandu, peningkatan pengetahuan,  sikap dan keterampilan kader posyandu mengingat posyandu memiliki fungsi vital dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak di masyarakat.

“Harapan kami, tidak berhenti sampai di perlombaan saja.  Para kader dapat terus berkontribusi untuk masyarakat baik melalui Posyandu maupun kegiatan lintas sektoral lainnya seperti bekerja sama dengan dinas kesehatan terutama saat ini tengah digalakkan program Sub PIN polio tahap kedua,” terangnya

Ketua Pokja Posyandu Desa Sukamekar,  Nuraidah menambahkan, kegiatan Monev kali mendapatkan sambutan baik dari kader Posyandu.  Melalui kunjungan dari DPMD tersebut, para kader diberi arahan dan wawasan untuk meningkatkan pelayanan yang diselenggarakan dalam kegiatan Posyandu.

“Alhamdulillah, dengan kegiatan ini kader di desa kami dapat berkembang kedepannya, juga menambah pengalaman untuk pelayanan yang akan datang,” ujarnya

Nuraidah mengungkapkan, para kader di desanya terlibat langsung mendampingi tenaga kesehatan melaksanakan Sub PIN Polio tahap kedua.  Mereka membantu agar Balita di Desa Sukamekar senang dan antusias mengikuti kegiatan tersebut.

“Kemarin, kader menyiapkan hampir 19 dus susu kotak untuk diberikan kepada para balita yang ikut vaksin Polio di Posyandu Melati VIII. Terlihat antusiasme orangtua yang datang membawa balita nya ke posyandu cukup ramai,” ungkapnya

Ridwan Kamil Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan

Bandung, Swatantranews.com

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dani Ramdan  di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat , Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (25/05/2023).

Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Bekasi untuk yang ketiga kalinya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100. 2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Bupati Bekasi.  

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berpesan agar tidak ada lagi dinamika-dinamika yang tidak perlu di Kabupaten Bekasi lantaran saat ini keputusannya sudah final.

“Kewenangan bukan di gubernur kembali saya ingatkan, kewenangan ada di Mendagri. Kementerian Dalam Negeri sudah mempertimbangkan segala aspek-aspeknya, yang paling utama adalah untuk menjaga keberlangsungan yang sudah terjadi,” ucap Ridwan Kamil. 

Dirinya menyebutkan, keputusan memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan merupakan keputusan yang tepat. Karena posisi penjabat ini umurnya satu tahun, sehingga apabila terlalu banyak pergantian-pergantian dikhawatirkan dapat menghambat progresif pembangunan yang sudah berjalan.

“Dalam pandangan kami akan selalu ada yang namanya proses beradaptasi, dan itu akan menghabiskan energi dan waktu sehingga proses pembangunan bakal mengalami banyak perlambatan. Kebijakan ini menurut saya sudah sangat tepat dan kami berharap warga Kabupaten Bekasi fokus pada percepatan pembangunan,” katanya.

Sementara itu Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan juga mengaku optimis bahwa dalam masa perpanjangan jabatannya setahun kedepan akan memberikan perubahan dan kemajuan yang positif bagi Kabupaten Bekasi. Khususnya pada permasalahan-permasalahan yang sedang menjadi fokus pemerintah daerah.

“Tentu kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah on the track dan sudah memperlihatkan capaian-capaian untuk kita terus tingkatkan dan kita pertahankan. Nah yang belum sempurna dan masih menjadi pekerjaan rumah tangganya itu akan kita coba kejar dalam satu tahun ini,” kata Dani Ramdan.

Dani juga menyebutkan, bahwa dalam masa jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bekasi, dirinya telah melakukan berbagai upaya yang dihadapi oleh pemerintah daerah dengan mengambil sikap dan tindakan secara profesional melalui strategi-strategi penanganan yang komprehensif.

“Kita buat strategi agar ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan kalo bisa kita selesaikan dalam satu tahun, kalau tidak bisa tindak lanjutnya adalah tetap harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya

SDS Don Bosco 3, Juara Pertama Lomba Dokter Kecil

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menggelar Lomba Dokter Kecil yang didelegasikan dari 46 Puskesmas se-Kabupaten Bekasi.

Lomba yang diikuti 92 peserta siswa Sekolah Dasar itu berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (23/05/2023).

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Supriadinata menyampaikan, para peserta yang aktif UKS di setiap Sekolah Dasar ini diharapkan bisa menjadi anak yang bisa menjaga pola hidup sehat dan lingkungan yang bersih, baik untuk diri sendiri, lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

“Kemudian bisa menjadi panutan di lingkungan sekolah ataupun di masyarakat, bisa menjadi teladan dalam hal kesehatan, diharapkan juga bisa mengobati saat sakit, baik itu diri sendiri maupun teman sekolah,” ungkapnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bekasi, Masrikoh menambahkan perilaku hidup bersih dan sehat ini mesti ditanamkan sejak dini di masyarakat. Salah satunya melalui program dokter kecil.

Selain itu, perlombaan juga digelar untuk menjaring mereka yang berbakat dan terbaik di tingkat Kabupaten Bekasi untuk menjadi peserta lomba di tingkat provinsi maupun nasional dalam lomba serupa.

“Karena program ini juga, program nasional. Jadi kita sekarang menjaring yang bagus dan berbakat, yang disiapkan untuk lomba tingkat nasional, sudah ditunjuk siapa yang mewakili Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Masrikoh menuturkan, usai perlombaan, para siswa Sekolah Dasar yang mengikuti akan terus dibina oleh Puskesmas terdekat sesuai dengan wilayah sekolahnya.

“Jadi ini program kerjasama antara Puskesmas yang memiliki program pelayanan Ausrem (Anak Usia Sekolah dan Remaja), khususnya di UKS-nya, jadi bekerjasama dengan guru UKS,” terangnya.

Perlombaan ini, sambungnya, mengundang 46 Puskesmas, dengan menjaring 2 siswa tiap perwakilan Puskesmas.

“Ya jadi semua Puskesmas, nanti yang terjaring dari sana kita lihat dari seleksi ini,” katanya.

Dia berharap acara yang didukung oleh CSR PT Astra Honda Motor tersebut, bermanfaat bagi seluruh peserta yang mengikuti. Khususnya untuk Kabupaten Bekasi.

“Semoga bisa membawa nama baik Kabupaten Bekasi, supaya anak-anak pelajar kita paham akan PHBS, karena keberhasilan kesehatan itu mulai dari PHBS,” ujarnya.

Keluar sebagai juara pada Lomba Dokter Kecil ini, Juara 1, dari perwakilan SDS Don Bosco 3, Juara 2 SDIT Fitrahhaniah, dan Juara 3, SD Islam Luqmanul Hakim.

Sah !!! H. Dani Ramdan Melanjutkan Pembangunan di Kab. Bekasi

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Berakhir sudah polemik tentang siapa Penjabat (PJ) Bupati Bekasi dalam menjalan roda pemerintahan, pembangunan dan menyongsong perhelatan pemilahan umum anggota legislatif dan presiden pada tahun 2024.

Hal itu dikarenakan Dani Ramdan, PJ Bupati Bekasi saat ini, telah menerima Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri perihal perpanjangan masa jabatan PJ Bupati Bekasi hingga tahun 2024.

“Saat ini, saya kembali mendapatkan SK perpanjangan penjabat Bupati Bekasi tahun kedua periode 2023 sampai bulan Mei 2024.” Ujar Dani Ramdan yang hadir dalam acara tasyakuran masyarakat dan pemerintah kecamatan Tambelang yang di gelar di lapangan kantor Kecamatan Tambelang. Selasa (23/05/2023).

“Penyerahan SK akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, setelah kembalinya Pak Gubernur dari lawatannya keluar negeri.” Lanjut Dani Ramdan.

Dalam masa jabatan keduanya selaku PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan akan mengevaluasi capaian yang telah diraih.

“Jika sudah baik, kita pertahankan dan kita tingkatkan lagi. Yang belum akan terus kita dorong untuk mencapai apa yang telah ditargetkan.” Ujarnya.

Masih di tempat sama, H. Obing Fachrudin, Ketua Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya SK perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi yang diterima Dani Ramdan hingga bulan Mei 2024.

“Alhamdulillah, SK perpanjangan PJ. Bupati Bekasi telah diterima oleh Pak Dani Ramdan.” Ujar H. Obing Fachrudin dengan penuh rasa syukur.

Diakui oleh H. Obing, dirinya memang berharap Dani Ramdan dapat memimpin kembali jalannya pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Bekasi, karena kinerja yang ditunjukannya selama menjadi PJ. Bupati Bekasi 2022 – 2023.

“Tahun 2023 ini, tahun politik, situasi politik akan memanas karena berbagai kepentingan. Jika PJ Bupati Bekasi orang baru, dikuatirkan akan terjadi berbagai kepentingan politik yang menimpanya. Karena belum begitu familiar dalam menjalin hubungan dengan Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah).” Ungkap H. Obing Fachrudin berfilosofi.

Untuk itu, H. Obing Fachrudin berharap masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tetap menjaga hubungan silaturahmi ditengah gejolak politik yang terjadi. Dengan mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan.

“Kita bantu Pak Dani Ramdan dalam menjalankan pembangunan dengan menjaga kondusifitas.* Himbau H. Obing Fachrudin.

“Kita lupakan polemik tentang siapa PJ Bupati Bekasi beberapa waktu lalu. Saatnya kita bergandeng tangan membangun Kabupaten Bekasi.” Himbau H. Obing kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat Kabupaten Bekasi.

Menurutnya tanpa menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan saling memaafkan satu sama lain. Persoalan tidak akan pernah selesai.

“Mari kita bangun Kabupaten Bekasi, sesuai dengan tupoksi dan keahlian kita.” Ujar H. Obing Fachrudin, Ketua Formansi.

Cinity, Tawarkan Perumahan Modern Dengan Berbagai Kemudahan

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Seiring dengan berkembangnya Kabupaten Bekasi menjadi kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Menjadikan kebutuhan akan tempat tinggal menjadi salah satu persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Guna mengatasi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi khususnya Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggandeng pengusaha property menyelenggarakan Expo Property di Mall Living Plaza, Jalan Niaga Raya, Jababeka – Cikarang Utara.

Ajang Expo Property yang diselenggarakan dari tanggal 20 – 28 Mei 2023 diikuti oleh beberapa perusahaan property yang menawarkan perumahan maupun apartemen yang ada di Kabupaten Bekasi. Dengan berbagai nuansa property yang disediakan.

Salah satu perumahan yang turut serta ambil bagian dalam ajang Expo Property ini adalah Perumahan Cinity yang berada di Desa Karang Rahardja Kecamatan Cikarang Utara. Yang menawarkan perumahan modern nan asri di tengah jantung kota Cikarang.

“Kota Cikarang itu, kota tua. Dulu berupa kewedanaan sebelum berkembang seperti sekarang ini.” Ujar H. Obing Fachrudin, Ketua Forum Masyarakat Kabupaten Bekasi yang turut hadir dalam acara Expo Property.

Perumahan yang hanya berjarak sekitar 2, 5 kilo meter dari Stasiun Kereta Api (KA) Cikarang dan sekitar 3 kilo meter dari terminal bus antar kota, Kali Jaya.

Memberikan kemudahan bagi penghuni perumahan yang akan berpergian keluar kota Cikarang. Baik ke Jakarta maupun daerah lainnya di Jawa Barat, Jawa Tengah Yogyakarta maupun Jawa Timur. Karena Stasiun KA Cikarang saat ini disinggahi oleh Commuter Line (CL – KRL) maupun kereta api antar kota.

Untuk yang berpergian ke Bandara Soekarno Hatta (Soeta) pun, sangat mudah didapatkan. Hanya berjarak sekitar 6 kilo meter dari halte bus DAMRI yang melayani route Bandara Soeta di Hollywood Junction, Jababeka.

Begitupun jika penghuni perumahan ingin berbelanja pakaian. Perumahan Cinity hanya berjarak sekitar 2 kilo meter dari Mall Sentra Grosir Cikarang (SGC). Yang merupakan Mall pertama di Kota Cikarang yang berada tepat ditengah jantung keramaian Kabupaten Bekasi.

Jika penghuni perumahan tidak memiliki kendaraan bermotor, transportasi umum seperti koasi (angkot) dan bus juga melintas di depan gerbang perumahan Cinity. Selain dari layanan transportasi online yang tentunya sangat mudah didapatkan.

Selain kemudahan mendapatkan transportasi umum, Perumahan Cinity sekalipun berada di pusat keramaian Kota Cikarang, juga sangat asri dengan pohon – pohon rindang di sekitar area perumahan. Memberikan rasa sejuk bagi penghuni perumahan.

Perumahan Cinity salah satu perumahan yang memberikan kemudahan bagi calon pembeli dengan memberikan DP 0%. Serta rasa aman dan nyaman bagi penghuni dengan membangun perumahan dengan sistem cluster. Sehingga siapapun yang masuk maupun keluar dari cluster perumahan akan terdeteksi oleh petugas keamanan cluster.

Penghuni pun dimanjakan dengan keberadaan UMKM Kuliner maupun kebutuhan lainnya. Sehingga penghuni perumahan akan mudah mendapatkan kebutuhan rumah tangganya. Bahkan kebutuhan akan produk kependudukan juga mudah didapatkan penghuni perumahan, karena hanya berjarak sekitar 1,5 kilo meter dari kantor Kecamatan Cikarang Utara dan Mall Layanan Publik Disdukcapil Kabupaten Bekasi di Mall Lotte.

“Saya sangat apresiasi Expo Property yang diselenggarakan oleh Disperkimtan ini.” Ujar H. Obing Fachrudin.

“Dengan gelar Expo ini, memudahkan konsumen untuk memilih dan memiliki sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan konsumen.” Tutup H. Obing Fachrudin.