PT. Gunung Garuda Divonis Bersalah, Bayar Denda Rp. 1 Milyar Dan Perbaikan Lingkungan

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

ŴDirektur Litbang Bambu Fondation, sekaligus Ketua Harian Chef Kali Cikarang Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi telah mengeksekusi Pidana Denda Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup terhadap Terpidana Korporasi PT. Gunung Garuda.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bekasi atas putusan bersalah dari PT. Gunung Garuda, terkait tindak pidana terhadap lingkungan yang sudah punya putusan tetap yaitu berupa denda sebanyak 1 miliar rupiah dan beban tambahan yang harus dipikul, berupa perbaikan lingkungan,” kata Dedy ketika ditemui, Kamis (25/5/23).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP, Rabu (24/5/23).

“Menurut saya dendanya itu masih sangat kecil kalau dilihat kejahatan yang telah mereka lakukan terhadap lingkungan yang notabene sudah mereka rusak,” beber Dedy.

“Terkait kompensasi saya harapkan temen-temen dari kejaksaan itu memberi beban denda yang harusnya bisa lebih tinggi. Karena hitung-hitungan kerusakan yang mereka timbulkan dari bagian Litbang yang saya pimpin dari Bambu Fondation itu, jumlahnya bisa mencapai fantastis gitu loh. Air yang sudah mereka csemari, sepadan sungai yang mereka uruk dengan slide, yang lahannya masih bisa mereka pakai, rekonsturaknya tidak memenuhi standar BBWS. Saya pikir konsep hukum equlity about a law itu harus segera ditegakkan,” jelasnya.

Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda, PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait perbaikan lingkungan, saya mempunyai data valid bahwasanya ada sempadan sungai itu sepanjang lebih kurang 200 sampai 300 meter pada 2019 itu adalah kawasan konservasi yang kami perjuangkan itu, nyata-nyata secara notabene itu dirusak habis dengan membuang slide atau sisa panel besi ke lokasi tersebut,” jelas Dedy.

“Hal itu menyebabkan ribuan migrasi burung blekok atau bangau, tidak lagi menempati daerah sepadan sungai di kali Cikarang yang letaknha di Desa Wangunharja dan Sukadanau,” lanjutnya.

“Poinnya adalah kami memberi dukungan penuh kepada kejaksaan untuk terus memantau dan menindak siapa pun selain Gunung Garuda yang terbukti mencemari yang membuat rakyat Bekasi ini semakin tersisih dari sisi lingkungannya yang semakin buruk,” tutup Dedy. (***)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *