Satu persatu program kerja Bekasi Bersinar diwujudkan oleh Bupati Kabupaten Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH. Selaku Bupati Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022, sebagai akibat dari tidak dapat melanjutkannya Neneng Hasanah Yasin menjadi Bupati Kabupaten Bekasi akibat tersandung kasus Meikarta. Yang menyeret juga beberapa pejabat eselon 2 dan 3 serta dari management Lippo Cikarang.
Sebagai Wakil Bupati yang mendampingi Neneng Hasanah Yasin, secara otomatis Eka Supria Atmaja menjadi Plt Bupati dan selanjutnya menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan yang harus menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi (RPJMD) dan Program Kerja Bekasi Bersinar.
Dengan moto 2 kali tambah baik, Bang Eka, panggilan akrab Bupati Kabupaten Bekasi. Memotivasi Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk bekerja lebih keras lagi dalam memberikan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi sekaligus untuk mewujudkan program kerja Bekasi Bersinar.
Honor RT/RW yang dinyatakan sebagai program kerja Bekasi Bersinar sebesar 1 juta rupiah akan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2021.
“Iya benar, per Januari 2021 honor RT dan RW menjadi 1 juta rupiah.” Ujar Dwi Sri Kusfita, Kasi Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Jum’at (26/01).
Menurutnya honor RT/RW akan diberikan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Misal, bulan Januari, Februari dan Maret akan dikeluarkan pada bulan Maret. April, Mei dan Juni akan dibayarkan pada bulan Juni, begitu seterusnya.
“Apabila terjadi keterlambatan, tetap mengacu pada per 3 bulan.” Lanjut Dwi.
Dipaparkan oleh Dwi, honor bulan Januari, Februari dan Maret yang seharusnya diterima ketua RT/RW pada bulan Maret. Karena pandemi Covid-19 tertunda hingga bulan April baru bisa dilakukan pembayaran. Maka pembayaran tersebut hanya berlaku untuk bulan Januari, Februari dan Maret. Untuk April hingga Juni akan dibayarkan pada bulan Juni.
“Intinya tiga bulan sekali honor RT/RW akan di berikan ke Ketua RT/RW.” Tegas Dwi.
(Red)