Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Dr. H. Dani Ramdan, MT, Kepala BPBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi Penjabat Bupati Bekasi, secara virtual. Kamis (22/07).
Pelantikan PJ. Bupati Bekasi
Menurut Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Pemeritahan Daerah. Dan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 13132-1374 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 21 Juli 2021 yang menunjuk Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.
Dalam kata sambutannya, Kang Emil menyarankan kepada Pj. Bupati Bekasi untuk;
- Membangun komunikasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi, ASN dan turun ke bawah guna berkomunikasi dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.
- Transisikan proses pengisian Wakil Bupati Bekasi sesuai hak politiknya dengan baik, terukur dan transparan dan selalu berkoordinasi dengan kementrian dalam negeri.
- Segera berkoordinasi dalam pengendalian wabah Covid.
Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Kabupaten Bekasi, H. Obing Fachrudin melalui telepon seluler mengucapkan selamat atas dilantiknya Dr. H. Dani Ramdan, MT menjadi Penjabat Bupati Bekasi.
“Formasi mendukung dan siap bersinergi dengan Pemerintah Kab. Bekasi dibawah kepemimpinan Dani Ramdan.” Ujar H. Obing, yang merupakan mantan ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bekasi.
Menurut H. Obing, Formasi akan selalu memberikan masukan-masukan yang positif kepada pemerintah demi berjalannya pemerintahan yang baik guna mencapai target pembangunan yang dicanangkan.