Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Dalam upaya memaksimalkan vaksinasi di Kabupaten Bekasi. Fasilitas Kesehatan (Faskes / Puskesmas) menjadi garda terdepan, menjadi vasilisator maupun eksekutor vaksinasi yang dicanangkan pemerintah provinsi Jawa Barat, yakni 37 juta masyarakat Jawa Barat di vaksin.
Dalam upaya mewujudkannya, berbagai cara dilakukan agar masyarakat dapat divaksinasi. Diantaranya dengan melibatkan jajaran unsur forum komunikasi antar pimpinan daerah (Forkopimda) maupun swasta dengan berbagai sasaran masyarakat.
Pada Puskesmas Sukadami, selain menjalankan program vaksinasi yang dicanangkan oleh muspika Cikarang Selatan. Juga melayani vaksinasi bagi masyarakat Desa Sukadami, Sirnajati, Serang dan Ciantra yang ingin divaksin tetapi tidak terjaring oleh RT maupun RW setempat atau mereka yang belum mendapatkan vaksin ke dua.
“Kita batasi, bagi masyarakat yang berada dalam wilayah tanggung jawab kami saja.” Tutur dokter Adi Pranaya, Kepala Puskesmas Desa Sukadami.
“Sedangkan untuk vaksinasi usia 12 hingga 17 tahun, dapat divaksinasi di Puskesmas Sukadami dengan mendaftar secara online terlebih dahulu.” Lanjut dokter Adi, panggilan akrab kepala Puskesmas Sukadami.
Selain melakukan vaksinasi di puskesmas, sistem jemput bola vaksinasi juga dilakukan dengan melibatkan tenaga medis dari pihak swasta. Guna mengoptimalkan capaian masyarakat yang telah di vaksin.
“Saat ini untuk para pelajarpun sudah mulai divaksin dengan melibatkan pihak sekolah.” Ujar dokter Adi.
Dipaparkan oleh dokter Adi, jika vaksinasi di sekolah-sekolah, melibatkan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari swasta. Pihak puskesmas hanya sebagai konsultan saja. Agar tenaga medis di puskesmas dapat tetap menjaga kesehatannya sendiri.
Pondok pesantren dan pekerja non formalpun menjadi salah satu sasaran vaksinasi yang dicanangkan oleh puskesmas Sukadami. Hal itu, disebabkan karena topologi pendidikan dan jenis pekerjaan yang ada dalam wilayah Puskesmas Desa Sukadami sangat beragam.
“Disini masih ada pesantren dan masyarakat yang bekerja di sektor non formal, seperti sopir, pedagang, juru parkir bahkan kuli angkut di pasar.” Jelas dokter Adi.
“Selayaknya mereka juga mendapatkan haknya untuk divaksin.” Tutup dokter Adi. (Her)