Belum Punya Sertifikat Vaksin Walau Sudah Di Vaksin ? Hubungi Nomor Ini Saja

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Sertifikat vaksin menjadi kebutuhan yang paling krusial bagi mereka yang senantiasa beraktivitas diluar ruamah. Hampir semua jenis kendaraan, tempat hiburan, mall bahkan sejenis mini market mensyaratkan penunjukan sertifikat vaksin.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Dampak dari hampir setiap kegiatan diluar rumah harus menunjukan sertifikat vaksin. Menyebabkan vaksinasi menjadi kebutuhan masyarakat. Selain memang, vaksinasi adalah upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Ditengah meningkatnya animo masyarakat untuk di vaksin. Sertifikat vaksin dalam beberapa hal tidak bisa langsung dilihat pada aplikasi peduli lindungi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit pada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Masrikoh, mengungkapkan bahwa hal itu bisa saja terjadi.

Menurut Masrikoh, tidak timbulnya sertifikat vaksin bagi masyarakat yang telah di vaksin bisa disebabkan karena data masyarakat yang telah divaksin belum dimasukan oleh petugas.

Dan bisa saja petugas telah memasukan data, tetapi aplikasi peduli dan lindungi belum mengunduhnya.

Yang terakhir, bisa karena nomor induk kependudukan (NIK) penerima vaksin, bermasalah atau belum tercatat di kementerian dalam negeri.

“Masyarakat dapat menghubungi no Whats Up dengan nomor 0813 2574 7598.” Ujar Ikoh. Jum’at (24/09).

Dari pengaduan masyarakat melalui no WA tersebut, petugas Dinkes akan menelusuri permasalahan yang terjadi. Jika masalah karena NIK, akan diteruskan ke Dinas Kependudukan Dan Cacatan Sipil (Disdukcapil).

“Kita juga telah bekerjasama dengan Disdukcapil untuk aktivasi NIK yang bermasalah.” Ujar Ikoh.

Diharapkan masyarakat jangan khawatir, karena sertifikat vaksin pasti diberikan kepada masyarakat yang telah divaksin. (Her)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *