Diduga Wisata Taman Keluarga di Serang Baru Belum kantongi Izin, Ini Kata Ketua L- KPK

Kab.Bekasi, swatantranews.com- Kebutuhan akan tempat hiburan sangatlah perlu, untuk menghilangkan penat dan dapat menjadi ajang kumpul keluarga, Terkait hal tersebut di Kab.Bekasi hadir sebuah tempat Wisata Taman Keluarga yang berlokasi di Jalan Perumahan Mega Regensi Blok K, Kampung Cipalahlar RT.12 / RW.06 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Hal ini menjadi perhatian
H. Hidayat Ketua Lembaga Komite Pemberantas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi, Diduga keberadaan Area Wisata Taman Keluarga tersebut belum mengantongi IMB dan Izin lainnya.

” Dari hasil investigasi yang telah kami lakukan, Saya minta, Pemkab bekasi melalui dinas terkait, Serta Kasat Satpol PP Kab.Bekasi tidak berdiam diri, harus bertindak tegas terhadap pengelola Wisata Taman Keluarga tersebut,” Kata Hidayat Ketua L-KPK Kabupaten Bekasi, Jumat (26/11).



Dikatakan Hidayat, Terkait hadirnya Taman wisata keluarga yang diduga masih bodong belum kantongi izin, Kami telah bersurat kepada pemilik (Tanda terima terlampir-red), akan tetapi hingga saat ini, belum ada jawaban ataupun penjelasan dari pemilik terkait perizinan yang menjadi sub pokok pertanyaan kami.

” Yah, Kamipun menduga adanya persekongkolan antara pemerintah desa dan Kecamatan serang baru, sehingga pembangunan tempat hiburan di Desa Sukaragam berjalan terus,” tandasnya.

Lanjutnya, Untuk hal tersebut kami sebagai lembaga Komite Pemberantas Korupsi, berharap adanya perhatian dari dinas terkait,( Satpol -PP sebagai penegak Perda) untuk menindak tegas bilamana terbukti belum mengantongi izin.



“Pada umumnya, Kami sangat mendukung kehadiran tempat wisata baru, tetapi harus mengikuti aturan perizinan yang ada, karena tempat hiburan dapat mengumpulkan kerumunan orang banyak, Harus lebih mengedepankan faktor keselamatan pengunjung dan warga sekitar tempat hiburan serta harus taat dan patuh aturan dinas terkait di Pemkab. Bekasi,” pungkas H.Hidayat.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *