Tidak Ada Penyelesaian Di Luar Pengadilan Dalam Kasus Staycation

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Staycation yang menjadi salah satu syarat pekerja perempuan mendapatkan perpanjangan kontrak di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi merupakan kejahatan Extra Ordinary Crime (EOC). Sehingga kasus staycation harus diselesaikan secara tuntas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala UPTD PPA, Fahrul Fauzi kepada Swatantranews.com diruang kerjanya. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.

Menurut Fahrul Fauzi, ada 5 EOC di Indonesia, salah satunya adalah kekerasan seksual. Sehingga dalam kasus staycation DP3A mengambil peran sesuai dengan kewenangannya.

“Kita melakukan pendampingan secara hukum, psikologi dan pemberian rumah aman kepada korban.” Ujar Fahrul Fauzi.

“Hanya untuk rumah aman, belum dipergunakan oleh korban.” Lanjut Fahrul Fauzi.

Perlindungan hukum terhadap korban, juga dilakukan oleh beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) yang peduli pada korban.

Dipaparkan oleh Fahrul Fauzi, semua LBH yang memberikan bantuan hukum terhadap korban, juga berkoordinasi dengan tim perlindungan hukum DP3A. Guna memastikan pelaksanaan undang-undang (UU) TPKS dilaksanakan dengan sebenarnya.

Dalam UU TPKS tidak bisa restorasi justice, dan masuknya staycation dalam EOC, maka kasus staycation dalam penyelesaian perkaranya tidak bisa diselesaikan diluar pengadilan.

“Harus dipengadilan.” Tegas Fahrul Fauzi.

Guna mencegah tidak terjadi lagi staycation dikemudian hari, DP3A berencana akan lebih mensosialisasikan mitigasi atau tindakan preventif kepada serikat pekerja perempuan dalam menghadapi staycation.

DP3A pun telah membuat hot line service (telepon layanan pengaduan) dengan nomor 081268400900. Yang melayani pengaduan semua tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk didalamnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Jadi bukan hanya staycation, dan kita akan lakukan mitigasi dan upaya perlindungan sesuai dengan tupoksi DP3A.” Tutup Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi.

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *