Lawan Peredaran Gelap, Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal

Lawan Peredaran Gelap, Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal

Makassar — Di bawah panas terik Kota Makassar, asap tebal membubung dari tungku pembakaran milik PT KIMA. Bukan kebakaran, melainkan langkah tegas negara melawan peredaran barang ilegal. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) resmi memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai total mencapai Rp6,02 miliar.

Barang-barang tersebut dimusnahkan pada Kamis, 8 Mei 2025, di fasilitas Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, kawasan industri Makassar. Proses pemusnahan berlangsung dengan membakar habis 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA berdasarkan 195 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, kegiatan ini bukan sekadar simbolisasi, melainkan tindakan nyata dalam penegakan hukum yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Melalui pemusnahan ini, kami menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus menindak tegas pelanggaran cukai. Barang-barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Cahya.

Barang yang dimusnahkan mencerminkan hasil dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang periode waktu tertentu oleh Bea Cukai Sulbagsel. Dari total nilai barang senilai Rp6.020.665.006, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp3.970.906.347.

Langkah Terkoordinasi dan Sah Secara Hukum

Pemusnahan ini telah mengantongi persetujuan resmi dari berbagai pemangku kepentingan. Termasuk di antaranya Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara – DJKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Semua proses berlangsung sesuai ketentuan hukum dan administrasi negara.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sulselra-Bar, Misail Palagian, serta Kepala Seksi PKN I, Fahrizi Fatahillah, sebagai bentuk pengawasan dan dukungan dari instansi terkait dalam proses pemusnahan.

Lawan Peredaran Gelap, Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal

Lebih dari Sekadar Pemusnahan

Langkah pembakaran barang ilegal ini bukan hanya tentang menyingkirkan barang bukti. Di balik setiap batang rokok yang terbakar, tersimpan pesan tegas: negara tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan publik.

Dengan tindakan ini, Bea Cukai Sulbagsel menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan fiskal dan kesehatan masyarakat. Barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan MMEA sering kali masuk tanpa pengawasan mutu, berisiko tinggi bagi konsumen, dan menyebabkan kebocoran pendapatan negara.

Komitmen Terus Diperkuat

Cahya Nugraha menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bagian dari strategi penegakan hukum yang berkelanjutan. Operasi serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penegakan hukum tak berhenti di meja sidang atau surat penindakan. Kami ingin memberikan pesan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mencoba bermain di wilayah abu-abu hukum,” tambahnya.

Pentingnya Peran Masyarakat

Dalam upaya memberantas peredaran rokok dan minuman ilegal, Bea Cukai juga menggandeng masyarakat sebagai mitra. Melalui kampanye edukasi dan pelaporan, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan pelanggaran.

Pihak Bea Cukai menekankan bahwa masyarakat memiliki hak dan peran untuk menjaga integritas pasar domestik. Produk tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik ekonomi gelap lainnya.

Negara Tidak Toleran pada Pelanggaran

Pemusnahan yang berlangsung di Makassar ini bukan kali pertama, dan tentu bukan yang terakhir. Dengan setiap kegiatan pemusnahan, negara menunjukkan ketegasannya: bahwa hukum harus ditegakkan dan masyarakat harus dilindungi.

Langkah Bea Cukai Sulbagsel ini menjadi bukti bahwa komitmen terhadap penegakan hukum bukan hanya sekadar formalitas, tetapi nyata dan menyala di tungku pembakaran—menandai berakhirnya barang ilegal yang nyaris merugikan negara miliaran rupiah. [CN/Bisot]

Pos terkait

banner 728x250