Tegas! Bea Cukai Makassar Denda Rp349 Juta dari Pengedar Rokok Ilegal

Makassar, Sulawesi Selatan – Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar telah menunjukkan ketegasan logis dalam menindak peredaran rokok ilegal melalui Operasi Gurita. Dalam operasi ini, Bea Cukai Makassar berhasil menyita 156.200 batang Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Smith Bold yang diselundupkan via jalur ekspedisi. Rokok tersebut merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diedarkan tanpa pita cukai atau polos, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cukai.

Dampak dan Penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa penindakan ini memiliki dampak finansial yang signifikan bagi negara.

Bacaan Lainnya
banner 728x250
  • Potensi Kerugian Negara yang Diselamatkan: Ditaksir mencapai Rp151,1 juta lebih dari sektor cukai.
  • Nilai Barang Ilegal: Nilai taksiran barang sitaan itu sendiri mencapai Rp231,9 juta lebih.

Modus penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini secara jelas melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Cukai.

Pendekatan Hukum yang Mendalam: Ultimum Remedium

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen dan pengawasan paket-paket ekspedisi yang dicurigai. Menariknya, pemilik barang mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan, yang kemudian diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium.

Ade Irawan menekankan: “Fokus Bea Cukai tidak hanya pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya sekaligus pemulihan kerugian negara.”

Melalui skema Ultimum Remedium (sesuai PMK-237/PMK.04/2022), pelanggar diwajibkan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni mencapai Rp349,5 juta lebih. Pendekatan ini mencerminkan orientasi Bea Cukai untuk memulihkan keuangan negara secara efektif.

Komitmen Jangka Panjang

Setelah proses hukum selesai, barang hasil penindakan ini ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Bea Cukai Makassar menegaskan akan terus menggencarkan Operasi “Gurita” dengan memperkuat sinergi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk menutup rapat celah peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Ade Irawan turut mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal, serta melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Makassar. [bisot]

Pos terkait

banner 728x250