Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari menunjukkan kinerja pengawasan yang sangat agresif sepanjang Januari hingga 23 November 2025 di seluruh Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat (community protector), Bea Cukai Kendari berhasil menekan peredaran barang ilegal, mencegah potensi kerugian negara hingga mencapai Rp4,51 miliar.
Penindakan Rokok Ilegal Melonjak Tajam
Fokus utama penindakan adalah rokok ilegal. Hingga November 2025, aparat Bea Cukai telah menyita 4.186.580 batang rokok ilegal dari 243 kasus penindakan. Angka ini mencerminkan tren peningkatan penindakan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir:
- 2022: 1.627.880 batang
- 2023: 1.891.560 batang
- 2024: 4.524.136 batang
- 2025 (s.d. Nov): 4.186.580 batang
“Kondisi ini menggambarkan perubahan pola peredaran barang ilegal yang tetap berhasil direspons cepat oleh Bea Cukai,” kata Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, dalam keterangannya kepada media, Senin (24/11/2025). Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah pengungkapan ini justru menunjukkan kesigapan dan responsivitas aparat di lapangan.
Amankan Narkotika dan Minuman Keras
Selain rokok, Bea Cukai Kendari juga aktif dalam pemberantasan narkotika dan minuman beralkohol ilegal (MMEA).
- Narkotika: Sebanyak 13 kasus berhasil diungkap berkat sinergi dengan BNN Sultra dan BPOM Sultra. Barang bukti yang diamankan mencakup 690 gram sabu, 7,82 kg ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol.
- MMEA Ilegal: Aparat juga menyita 2.455,44 liter MMEA ilegal dalam 4 berkas penindakan.
4 Tersangka Diseret ke Meja Hijau
Dalam upaya penegakan hukum, Bea Cukai Kendari telah menerbitkan 4 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 4 tersangka. Dua tersangka telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar, sementara dua lainnya masih dalam proses persidangan.
Barang bukti yang masuk dalam proses penyidikan ini bernilai total Rp3.008.880.000 (2.128.000 batang rokok ilegal) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.060.014.400.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Tidak hanya pidana, Bea Cukai juga menerapkan sanksi ultimum remedium melalui denda administrasi. Sebanyak 15 berkas pembayaran denda cukai telah diterbitkan dengan total pemasukan sebesar Rp2.233.858.000.
Secara kumulatif, keseluruhan kegiatan penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4.510.228.000 dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp7.510.225.000.
Taufik Sapto Harsono menekankan bahwa capaian ini adalah hasil “kerja besar” dan sinergi berbagai pihak. “Sinergi dan laporan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pengawasan yang berkelanjutan,” tutupnya. [bisot]








