Bea Cukai Segel Perhiasan Mewah: Akhiri Praktik ‘Spanyol’ dan Kebocoran Negara

Bea Cukai Segel Perhiasan Mewah di Jakarta

JAKARTA – Langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah impor di Jakarta menuai dukungan luas dari para akademisi dan ekonom. Tindakan ini dinilai sebagai momentum krusial untuk memberantas praktik “Spanyol” atau separo nyolong yang selama ini menggerogoti pendapatan negara hingga triliunan rupiah.

Operasi penertiban ini menyasar sejumlah gerai papan atas, termasuk toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga mal besar Jakarta pada Rabu (11/2), serta Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2). Penyegelan dilakukan atas dugaan maladministrasi impor dan pelanggaran kewajiban pabean yang serius.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Darurat Kebocoran APBN

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof. Telisa Aulia Falianty, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Menurutnya, penegakan aturan di sektor barang mewah sangat mendesak mengingat tingginya potensi kerugian negara akibat praktik under-invoicing (pelaporan nilai barang di bawah harga asli) dan impor ilegal.

“Di tengah kondisi APBN kita yang sedang membutuhkan pendapatan tinggi, kebocoran-kebocoran semacam ini harus diberantas. Praktik ilegal ini membuat negara kehilangan potensi pendapatan hingga triliunan rupiah,” ujar Telisa dalam keterangannya di Jakarta.

Namun, Telisa memberikan catatan penting agar tindakan ini dilakukan secara konsisten dan transparan untuk menghindari adanya “permainan” oknum di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya prosedur yang terukur, seperti pemberian peringatan bertahap, agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan investor.

“Kita perlu menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Jika pelaku usaha sudah diberi peringatan namun tetap tidak kooperatif, barulah tindakan tegas seperti sidak dan penyegelan dilakukan,” tambahnya.

Efek Jera dan Persaingan Sehat

Senada dengan Telisa, Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menilai aksi Bea Cukai merupakan bentuk shock therapy yang diperlukan. Ia mengidentifikasi tiga isu utama dalam karut-marut impor perhiasan ini: dugaan under-invoicing, penyelundupan fisik, dan penghindaran pajak bea masuk.

“Penyegelan ini adalah hak negara untuk melakukan penegakan hukum. Jika pengusaha merasa telah memenuhi kewajiban, mereka memiliki ruang untuk membuktikannya di pengadilan,” kata Tauhid.

Lebih jauh, Tauhid melihat operasi ini sebagai peluang emas bagi pemerintah untuk melakukan “bersih-bersih” internal. Penyelidikan ini diharapkan mampu mengungkap kemungkinan adanya kolaborasi antara oknum petugas dengan pelaku usaha nakal yang selama ini memfasilitasi masuknya barang-barang tanpa pajak resmi.

Ancaman terhadap Stabilitas Ekonomi

Yusuf Rendi dari Center of Reform on Economics (CORE) menyoroti dampak yang lebih luas dari maraknya barang mewah ilegal. Menurutnya, keberadaan perhiasan impor yang dijual secara terang-terangan di mal elite tanpa dokumen lengkap adalah pelanggaran serius yang merusak disiplin fiskal.

“Dampaknya berlapis, mulai dari hilangnya Bea Masuk, PPN Impor, hingga PPh Pasal 22. Selain itu, praktik ini menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal yang patuh membayar pajak,” tegas Rendi.

Rendi juga memperingatkan bahwa aliran devisa dari transaksi yang tidak tercatat ini dapat mengganggu kualitas data perdagangan nasional dan memberikan tekanan tersembunyi pada nilai tukar rupiah. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan adanya risiko pencucian uang (money laundering) di balik skema shadow economy ini.

Dengan penyegelan ini, pemerintah mengirimkan sinyal kuat bahwa sektor barang mewah tidak lagi kebal hukum. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengamankan pundi-pundi negara, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis yang adil bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Pos terkait