KAB. BEKASI SWATANTRANEWS – ASPEC menolak keras adanya organisasi masuk ke dalam pasar karena pasar mempunyai hak otonom pemerintahan yang ada di dalam pemerintah yaitu Pasar salah satunya pasar Baru Cikarang. Selama ini, pasar dikelola oleh UPTD Pasar Baru Cikarang dan UPTD sudah mempunyai struktur dalam pengelolaan pasar.
Di pasar ada yang namanya PAMDAL keamanan dalam pasar, petugas kebersihan pasar, dan penarikan retribusi pasar oleh petugas UPTD. Mitra kerja UPTD adalah ASPEC. Bila ada pengaduan terkait laporan para pedagang, ASPEC akan melaporkan kepada UPTD selaku pengelola Pasar Baru Cikarang.
Terkait dolak dan listrik, itu tidak harus ada kutipan kepada pedagang pasar dan harus membuat token sendiri. Apalagi yang mau dikelola di pasar, bila organisasi masuk ke dalam pasar, sudah ada semua pengelolaan pada UPTD Pasar Baru Cikarang.
ASPEC menegaskan bahwa pengelolaan pasar harus sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada pungutan liar. Kami berharap UPTD Pasar Baru Cikarang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan sebagai mana mestinya.
Kalaupun mau bermitra, organisasi dengan pasar dalam pengelolaan buatkan perusahaan/PT yang ada badan hukumnya dan memasukan kerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten Bekasi dalam pengelolaan pasar berapa pertahunnya untuk retribusi pasar dan menjamin keamanan pasar. Kalau masuk ke pasar dalam bentuk organisasi masa (ormas), ini banyak organisasi yang lainnya dan akan menimbulkan gesekan dalam pengelolaan pasar, timbul kegaduhan di pasar, yang rugi para pedagang Pasar Baru Cikarang. (Mhfd)








