Cikarang Barat, Swatantra News
Bupati Kabupaten Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH bersama jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Kartika yang berlokasi di Kawasan MM 2100, Cikarang Barat. Selasa, (21/01).
Dalam siaran pers Bupati Kab. Bekasi yang diterima oleh Redaksi Swatantranews.com diungkapkan bahwa Bupati menerima laporan dari hasil monitoring satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 dilapangan yang menduga THM Kartika telah melakukan pelanggaran.
Mendapatkan laporan tersebut, Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja bersama jajaran Forkopimda segera melakukan tindakan tegas atas pelanggaran atau tidak mengindahkan intruksi atau surat edaran Bupati yang telah dikeluarkan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Yang diberlakukan mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Dengan melakukan penutupan THM Kartika pada selasa malam.
“Tentu tidak hanya ditempat ini saja, melainkan juga diseluruh tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bekasi.” Ujar Bang Eka, panggilan akrab Bupati Kabupaten Bekasi.
Dipaparkan oleh Bang Eka bahwa pemerintah daerah melalui satgas tidak akan main-main terhadap hal pelanggaran yang dilakukan dalam mencegah penyebaran covid-19. Karena kita ketahui bersama bahwa pandemi covid-19 ini belum berakhir. Dan kita ingin semua pihak bisa bersama-sama melawan pandemi ini.
“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, pemerintah daerah akan tegas menindak segala hal yang dianggap melanggar penerapan protokol kesehatan. Baik pada sektor jasa, usaha kepariwisataan, tempat hiburan malan dan perdagangan.” Tegas Bang Eka.
Bang Eka pun mengajak semua pihak, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan anjuran yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Kita lawan Covid-19 ini bersama-sama dan kita berdoa agar semua ini bisa kita lewati.” Ujar H. Eka Supria Atmaja, SH, Bupati Kab. Bekasi. (2HI)