Pendapatan asli daerah
(PAD) merupakan salah satu
modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan
kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, baik itu pelayanan publik
maupun pembangunan.
Jadi, semakin tinggi dan besar
rasio PAD terhadap
total pendapatan
daerah memperlihatkan kemandirian
dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap
pembangunan daerahnya.
Untuk mewu –
judkan semua itu,
Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
pada tahun 2021 ini sebesar Rp
2,5 triliun.
Hal ini disampaikan langsung
oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan
Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi
Akam Muharam kepada Swatantranews.com diruang kerjanya.
“Target Rp2,5 triliun tersebut
bersumber pajak yakni, pajak
perhotelan, pajak reklame, pajak restoran, pajak sarang burung walet, PPHTB, PPB, pajak
hiburan, pajak parkir, pajak
lampu jalan dan lain-lainnya.” Ujar Akam. Rabu (21/04).
Menurut Akam Muharam, pada pendapatan
di 2020 lalu, meskipun berada
dalam situasi dan kondisi pandemi COVID-19, pendapatan
asli daerah (PAD) Kabupaten
Bekasi pada tahun anggaran
2020 lalu, melebihi target yakni
107,45persen.
“Alhamdulillah, Walapun target PAD tahun 2020, sebesar
Rp2,1 triliun dalam situasi masa
pademi, sedangakan realisasi
sampai akhir 2020
lalu, tercapai Rp2,3
triliun atau melebihi
target. Jika dipersentasikan jumlahnya
mencapai 107,45%.” Ujar Akam.
Meskipun sudah
melampaui target,
sejumlah sektor pajak dan sektor restibusi yang berkontribusi untuk PAD masih berada
di bawah target awal karena adanya pandemi Covid-19 antara
lain pajak-pajak tersebut, yaitu
pajak hotel, restoran, hiburan.
“Sejauh ini potensi pajak dari
sektor PBB dan BPHTB memang
yang paling diandalkan. Jadi
disatu sisi ada sekor yang turun
disatu sisi ada sektor pajak yang
memenuhi target,” Papar Akam.
Diungkapkan oleh Akam, bahwa meskipun tahun 2021 masih kondisi
pandemi COVID-19, Pihaknya
optimis akan mencapai target
PAD tahun ini. Pihaknya akan
berkomunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait untuk membangun inovasi dan kolaborasi.
“Harapan kami, khususnya
Bapenda di tahun 2021 terhadap
realisasi dapat terlaksana sesuai
dengan tahapan target. Kita juga
melakukan berbagai upaya- upaya inovasi untuk memenuhi target
tersebut.” Harap Akam Muharam.
Sementara itu Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten
Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, untuk memenuhi target
tersebut pihaknya melakukan beberapa cara. Di antaranya dengan
mendistribusikan lebih awal Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT) serta PBB Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat.
“Saat ini (SPPT dan PBB-P2)
sudah didistribusikan kepada
masyarakat.” Ujar Herman Hanapi.
Herman optimistis dengan cara
pendistribusian lebih awal bisa
memenuhi target pendapatan
dari sektor pajak daerah. Karena
masyarakat memiliki waktu yang
cukup lama untuk membayar
pajak setelah menerima surat
pemberitahuan pajak.
“Jatuh tempo pembayaran PBB
tanggal 31 Agustus. Dengan percepatan pendistribusian SPPT
dapat meningkatkan pencapaian
target. Serta menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT
kepada wajib pajak.” Ungkap Herman Hanapi.
Pendapatan dari sektor pajak
daerah, lanjut Herman, memberikan kontribusi yang cukup besar
untuk pendapatan asli daerah
Kabupaten Bekasi. Yakni sekitar
20 persen.
Oleh sebab itu, Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi
khususnya wajib pajak agar taat
membayar pajak. Karena pajak
daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah
yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerja.
“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang
cukup potensial sebagai sumber
pembiayaan kegiatan pemerintahan.” Lanjutnya.
Dipaparkan oleh Herman Hanapi, pencetakan
SPPT melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah. Serta,
Peraturan Daerah Kabupaten
Bekasi Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pajak Daerah.
“Meskipun masih dalam keadaan pandemi, kewajiban
membayar pajak menjadi kesadaran masyarakat. Karena dengan membayar pajak turut serta
dalam pembangunan daerah
serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Khususnya di
Kabupaten Bekasi.” Tegas Herman Hanapi.
(Red)