Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Masa bakti Pelaksana Harian (PLH) Bupati Bekasi yang hanya 14 hari dan dapat diperpanjang, seyogyanya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang biasa disapa dengan nama sapaan Kang Emil. Segera menetapkan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi. Demi berjalannya pembangunan di Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan oleh H. Obing Fachrudin, Ketua Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) kepada Swatantranews.com di sela-sela kesibukannya membangun pendopo untuk peziarah yang menziarahi makam Uyut Batok di Kecamatan Cabang Bungin. Jum’at (16/07).
Menurut H. Obing, panggilan akrab ketua Formasi, hal itu sesuai dengan peraturan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Surat Edaran Kepala BNK dan beberapa aturan lainnya.
“Jadi, Keputusan PJ Bupati sekarang ada di Gubernur.” Ujar H. Obing.
Ditambahkan oleh H. Obing, PJ Bupati berasal dari Aparatur Sipil Negara. Dan Kabupaten Bekasi pernah mengalaminya beberapa waktu lalu, yaitu Pak Teni yang merupakan Pejabat Bupati yang ditunjuk Gubernur Jawa Barat. Yang berasal dari pejabat pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Menilik sejarah yang dimiliki Kabupaten Bekasi. H. Obing mengharapkan Gubernur berani menunjuk dan menetapkan PJ. Bupati Bekasi dari pejabat pratama Pemprov.
“Dan orang yang cocok untuk menjabat PJ. Bupati adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).” Tegas H. Obing.
Menurut H. Obing penunjukan Kepala BKSDM sebagai PJ Bupati Bekasi karena Kepala BKSDM juga Ketua Panitia Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Bekasi. Sehingga PJ. Bupati juga segera bisa menetapkan secara definitif Sekda Kab. Bekasi dengan persetujuan Gubernur.
“Selaku Ketua Pansel, tentunya beliau tahu kelebihan dan kekurangan peserta yang ikut seleksi Sekda.” Lanjut H. Obing.
Dengan segera ditetapkannya Sekda secara definitif. Tidak akan terjadi lagi kekosongan pimpinan pemerintahan di Kab. Bekasi. Karena masa bakti PJ Bupati hanya satu tahun dan dapat diperpanjang. (Red)