Dua Kali Diperiksa, Ungkap Fakta Praperadilan, Eks Kadis   H. A. Karim: Pengelolaan Pasar Sayur Ada Izinnya

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Memasuki Sidang ke 4 Pemohononan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang teregistrasi dengan Perkara Nomor: 06/Pid.Pra/2022/PN.Ckr, Tanggal 26 Desember 2022,” dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah ( BMD ) pasar bayam (Sayur mayur), yakni sah tidaknya penetapan tersangka NH (Masyarakat Pengelola pasar bayam) Dimana dirinya menjadi Pemohon dan Penyidik Pidana kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi sebagai Termohon, sidang tersebut di gelar  Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Rabu (11/1/23).

Diketahui, Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal  Sondra Mukti Lambang Linuwih,S.H ,dengan agenda Duplik Pemohon dan Termohon dengan pembuktian keterangan saksi, para pihak hadir dengan agenda pihak pemohon mengajukan keterangan saksi sebanyak 3 orang diantaranya mantan pensiunan kepala dinas pertanian ,Perkebunan dan Kehutanan dan Perwakilan para Pedagang di pasar sub terminal agribisnis. 

Sedangkan pemohon menyerahkan 12 alat bukti kepada hakim yang disepakati untuk tidak dibacakan.

‘’Awalnya ada yang whatsapp saya tanpa nama, namun saya telpon di mengaku  dari sebuah lembaga dengan inisial H,  menanyakan perizinan, Saya jawab tegas bahwa benar saya mengeluarkan surat izin tersebut adalah atas hak diskresi saya sebagai kepala dinas ‘’tegas  H. A. Karim, pada rabu( 11/1/23 ).

‘’Saya sudah pernah dua kali di diperiksa oleh kasie intel dan pidsus kejakasaan dan menandatangani dalam berita acara tersebut,” Ungkap mantan kepala Dinas pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, secara gamblang menjelaskan di persidangan.

Parkir Rp 2000- Rp 5000, Kadang gratis!

Sementara itu Ripan yang duduk sebagai saksi menyampaikan, Dirinya sangat bersyukur adanya pasar sayur di Babelan sangat terbantu sekali, sebelumnya saya harus membawa dagangan ke pasar teluk buyung di sana tidak boleh.

’’Alhamdulilah berkat pak Nurhuda peduli mau  membantu para pedagang untuk menggunakan bangunan dinas, saya hanya bayar parkiran aja’ itupun bukan ke pak Nurhuda, untuk parkir (istilahnya) juga sebesar Rp 2000-Rp 5000,”ungkap Ripan

“Tapi kalo dagangan gak laku saya gak ngasih parkir, ‘’tandasnya.

Hal yang sama juga di sampaikan Rokib dalam memberikan keterangannya ‘’Bahwa saya berdagang di sub terminal agribisnis tidak dipungut sewa tapi hanya parkiran aja, ’’ucapnya

Heri susanto ,S.H,M.H menyampaikan bahwa telah mendengar secara seksama  keterangan para saksi dihadapan majlis yang mulia.


“Bahwa  saksi kami yang sudah dua kali diperiksa oleh  termohon,sudah diperiksa ( BAP ) tetapi tidak dimasukan sebagai  alat bukti di persidangan, sehingga tidak objektif ‘’ungkap Nurhakim ,S.H, M.H,saat diwawancara awak media usai persidangan.

” Begitu juga keterangan (saksi )dari  para pedagang tidak di pungut sewa oleh pak Nurhuda, dalam hal ini para pedagang hanya membayar parkiran dua ribu rupiah – Lima ribu rupiah ,‘’tegasnya.

“Dalam konteks ini pra peradilan tidak hanya menyangkut sah tidaknya suatu penangkapan atau Penahanan atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau tentang permintaan ganti –rugi atau rehabilitasi ,akan tetapi upaya pra peradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian atau sesoarang yang dikenakan tindakan tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.( vide:Keputusan Menkeh RI No:M.01.PW.07.03 tahun 1982 ). “Pungkasnya.

Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon serta pembacaan putusan pada (senin 16/1).

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *