Terkait Legalitas, Perumahan Cluster di Kebalen Kelapa Tiga, Jadi Sorotan Warga, Ini Alasannya…!

Kabupaten Bekasi, swatantranews – Laju pesat pertumbuhan pembangunan perumahan khususnya di wilayah Kecamatan Babelan semakin signifikan, Dari  mulai pengembang perumahan bertarap nasional atau pemilik Izin lokasi diatas puluhan hektare maupun pengembang lokal atau   sekelas  Cluster.

Terkait persoalan tersebut, ada temuan  kejadian di lingkungan yang bersentuhan langsung antara warga dan pengembang Cluster perumahan di Kampung Kelapa Tiga, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, diduga Cluster  tersebut belum melengkapi  izin lainnya (terkait legalitas-red), hal tersebut terungkap pada saat pemasangan Pipa PDAM Tirta Bhagasasi, dan menjadi sorotan masyarakat setempat.

“Permasalahan semakin kompleks dengan polemik pemasangan jaringan pipa air dari Perumda Tirta Bhagasasi di lahan warga, yang dihentikan oleh masyarakat dan Perumda Tirta Bhagasasi,” Kata Anis, perwakilan masyarakat melalui Karang Taruna wilayah Kelurahan Kebalen, Kamis 1/2/2024.

” Diduga  Cluster Ash-Shiddiq Residence tidak memiliki izin lingkungan atau izin pembangunan, dan pembangunan dilakukan tanpa koordinasi yang memadai,” tandasnya.

Lanjut Anis, Sampai saat ini, dua perumahan Cluster tersebuta (Ash-Shiddiq Residence dan Cluster Camara) diduga  kuat belum memiliki izin lingkungan, lantaran  adanya Pemasangan jaringan pipa Air Perumda Tirta Bhagasasi, yang melintas dilahan warga tanpa adanya koordinasi, komunikasi, terhadap  warga sekitar.

” Yah, setidaknya pengembang Perumahan dua cluster yang ada di kelurahan Kebalen atau pihak dari PDAM ngomong, atau sosialisasi ke warga, akan adanya lintasan Pipa PDAM, jangan ujug-ujug  maen gali aja PDAM, itu izin  Pembangunan cluster udah rapih belum, Kok bisa PDAM tiba-tiba masang pipa,” ujarnya.

” Hal ini tentunya bakal menjadi perhatian serius kami dan warga sekitar,” ungkapnya.

Sementara itu, Staff Cabang Perumda Tirta Bhagasasi Babelan yang enggan disebut namanya menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar pemasangan pipa air tersebut dihentikan sementara karena tidak ada izin pemasangan jaringan yang dikeluarkan oleh perusahaan mereka. Situasi ini memunculkan keprihatinan terkait tata kelola dan legalitas perumahan cluster di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, Belum ada keterangan resmi dari pihak  Cluster  maupun Kepala Cabang Perumda Tirta Bhagasasi (Slamet Sukaryadi) untuk di minta keterangan awak media terkait polemik pemasangan pipa jaringan Perumda Tirta Bhagasasi Babelan di wilayah Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan.

(*/Cep)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *