Kalah Kasasi Sengketa Pasar Babelan, Pemkab Bekasi Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 102 Miliar

BEKASI, SWATANTRANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus menerima kenyataan pahit setelah dinyatakan kalah di tingkat kasasi dalam sengketa kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada. Atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut, Pemkab Bekasi kini diwajibkan menanggung pembayaran ganti rugi mencapai sekitar Rp 102 miliar.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengumpulkan dokumen penunjang selama proses peradilan berlangsung. Hasil putusan sengketa tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti secara administratif. Jum’at (11/9/2026)

“Kekalahan sengketa kerja sama sudah disampaikan kepada pimpinan. Pemkab Bekasi telah berupaya dengan kelengkapan dokumen terkait Pasar Babelan,” kata Edi.

Mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban senilai Rp 102 miliar tersebut, Edi menyebutkan pihaknya akan merumuskannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sengketa kerja sama pengelolaan pasar tradisional ini berawal dari kesepakatan tertulis sejak tahun 2005. Perkara bergulir ke meja hijau hingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks dan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG. Majelis hakim menegaskan bahwa perjanjian kerja sama nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tertanggal 25 April 2005 antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada sah serta mengikat secara hukum.

Kekalahan di tingkat kasasi menutup peluang upaya hukum biasa, sehingga putusan kini bersifat final dan wajib dilaksanakan. Angka pembayaran sebesar Rp 102 miliar dipastikan akan menjadi beban berat bagi keuangan daerah, sehingga pembahasannya bersama TAPD menjadi langkah krusial untuk menentukan sumber dananya. (red)

Pos terkait