BEKASI, SWATANTRANEWS — Dugaan pembuangan limbah ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9), Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Tim dari Polda Metro Jaya turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dilaporkan menjadi titik dugaan pembuangan limbah pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Dalam laporan penemuan pencemaran lingkungan tersebut, sebuah mobil truk yang disebut milik PT Indah Prasta Indonesia terpantau berada di lokasi dan diduga membuang limbah ke aliran Sungai BSH 9.
Aktivitas tersebut disebut menimbulkan bau yang sangat tidak sedap hingga mengganggu kenyamanan masyarakat di sepanjang aliran sungai.
Informasi dari warga dan para petani juga menyebut dugaan aktivitas serupa telah terjadi berulang kali di lokasi tersebut. Kondisi ini kemudian menjadi perhatian dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat serta instansi terkait.
Turunnya tim Polda Metro Jaya ke lokasi menjadi langkah penting untuk memastikan informasi mengenai dugaan pencemaran tersebut.
Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk mengetahui secara faktual aktivitas yang terjadi, termasuk menelusuri jenis limbah, asal limbah, proses pengangkutan hingga dugaan pembuangannya ke badan sungai.
Selain pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air maupun limbah untuk dilakukan uji laboratorium juga menjadi penting guna memastikan ada atau tidaknya kandungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Sementara itu, kendaraan yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut berada di Mapolsek Sukatani, Polres Metro Bekasi.
Kapolsek Sukatani Polres Metro Bekasi AKP Nano Indratno membenarkan keberadaan kendaraan tersebut di Mapolsek Sukatani. Namun, ia menegaskan kendaraan tersebut hanya transit.
“Benar, mobil diamankan di Mapolsek Sukatani, hanya transit. Sidakan tersebut langsung dari tim Polda Metro Jaya,” ujar AKP Nano Indratno.
Keterangan tersebut sekaligus memperjelas bahwa keberadaan kendaraan di Mapolsek Sukatani tidak serta-merta berarti kendaraan tersebut telah dinyatakan sebagai barang bukti atau bahwa pihak terkait telah ditetapkan melakukan pelanggaran.
Dugaan pembuangan limbah ke sungai menjadi persoalan serius karena berpotensi berdampak terhadap kualitas air, ekosistem sungai, serta aktivitas masyarakat yang berada di sepanjang aliran BSH 9.
Terlebih, PT Indah Prasta Indonesia disebut bergerak di bidang jasa transportasi serta pengelolaan limbah B3 dan non-B3. Karena itu, seluruh proses pengangkutan dan pengelolaan limbah perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Jenis limbah, kandungan limbah, asal limbah, serta ada atau tidaknya pelanggaran akan menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.
Kini, langkah tim Polda Metro Jaya menjadi sorotan. Masyarakat menunggu hasil pemeriksaan untuk menjawab apakah benar terjadi pencemaran di Sungai BSH 9 dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (red)






