TUAL, SWATANTRANEWS — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mendeportasi delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman terkait keberadaan mereka di wilayah Maluku. Kedelapan WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis (10/9/2026).
Penanganan bermula ketika kedelapan WNA tersebut ditemukan di wilayah Pulau Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya. Mereka diketahui masuk ke Indonesia secara terpisah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 12 dan 13 Agustus 2026 menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival (VOA).
Dari hasil pemeriksaan, para WNA diketahui tidak memiliki tiket kembali dan tidak memiliki tujuan wisata yang jelas. Salah satu dari mereka juga mengaku telah ditipu oleh seseorang, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada pihak berwenang. Atas temuan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedelapan WNA.
Berdasarkan Berita Acara Pendapat, tindakan mereka dinilai memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Atas dasar tersebut, terhadap kedelapan WNA Tiongkok direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia disertai penangkalan.
Pada 10 September 2026, tim mengawal kedelapan WNA dari Ambon menuju Jakarta. Setelah proses pemberkasan dan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta selesai, mereka diarahkan menuju area keberangkatan dan meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan AirAsia. Seluruh rangkaian proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kedelapan WNA yang dideportasi berinisial W.Y., N.J., J.L., Z.T., Z.J., K.L., Z.Z., dan R.L. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing, serta memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (bobi)






