SWATANTRANEWS.COM, Kota Bekasi – Tujuh dari Delapan tersangka begal sadis mengatasnakan geng motor “Akatsuki 2018” yang beroperasi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi dibekuk polisi, Ketujuh tersangka antara lain, Nur Fajar alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), M Alfrans (18), M. Nurfadilah (25), IDP (17), dan Akmal (18).
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, kawanan begal ini yang melukai Andika Putra Prananda, 16 tahun hingga tewas di lokasi kejadian pada Senin dini hari, 21 Desember 2020. Korban mengalami luka robek di perut dan dada.
“Mereka menamai kelompoknya dengan sebutan Akatsuki 2018,” ujar Wijonarko, Senin, 28 Desember 2020.
Wijonarko mengatakan, kasus terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Adapun, para tersangka dibekuk di kediamannya masing-masing di Bekasi Utara, Kota Bekasi dan Tambun Utara, Babelan, Kabupaten Bekasi.
“Mereka mempunyai basecamp di Teluk Pucung dan Babelan,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancamannya hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti disita berupa empat sepeda motor tersangka, beberapa senjata tajam, dan pakaian korban penuh noda darah.
Sebelumnya diketahui, Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas ditemukan berlumuran darah di Jalan Perjuangan RT 01 RW 01, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin, 21 Desember 2020. Diduga korban kekerasan.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, bahwa korban mengendarai sepeda motor sendiri, lalu dipepet oleh sekelompok pemotor lainnya. Tampak dalam rekaman itu, sejumlah orang membacokkan senjata tajam, kemudian mengambil sepeda motor korban. (**)