Bakesbangpol Hanya Memantau Dan Meminta Laporan TKA Dan Orang Asing

Cikarang Pusat, Swatantra News

Dalam upaya turut serta melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (bakesbangpol) Kabupaten Bekasi, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 569/SE-78/Bakesbangpol/2020 Tentang Pelaporan Tenaga Kerja Asing/Orang Asing Dalam Upaya Pencegahan Dan Penyebaran Virus Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Bekasi. Yang ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan/Pengusaha Hiburan/Pimpinan Lembaga Asing/Lembaga Pendidikan/Lembaga Keagamaan/Non Goverment Organization.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Dipaparkan oleh Asep Supendi, bahwa kesbangpol meminta perusahaan untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Dengan memberikan laporan keberadaan tenaga kerja asing atau orang asing beserta kondisi kesehatannya serta perusahaan menyiapkan sanitasi pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti memperbanyak tempat untuk cuci tangan, menggunakan masker, alat pelindung diri (APD) bahkan tempat karantina apabila dibutuhkan

“Kami hanya meminta laporan dan memantau saja.” Ujar Asep Supendi.

“Laporan tentang keberadaan dan kondisi kesehatan itupun akan diserahkan kepada gugus tugas Covid-19.” Tambah Asep Supendi. Rabu (06/01) diruang kerjanya, kompleks Perkantoran Pemda Kab. Bekasi, Cikarang Pusat.

Dipaparkan oleh Asep Supendi, bahwa kewenangan bakesbangpol bukan pada tindakan. Melainkan hanya pemantauan. Yang melakukan tindakan adalah gugus tugas covid-19 dan Dinas Kesehatan. Apabila terjadi pelanggaran atas perda protokol kesehatan maupun apabila terjadi indikasi timbulnya cluster baru penyebaran Covid-19.

“Saat ini, tenaga kerja asing yang tinggal dan bekerja di Kabupaten Bekasi berjumlah kurang lebih 2500 orang.” Ujar Asep Supendi.

(Herli)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *