Pendataan Honorer Bukan Untuk Pengangakatan Menjadi ASN / PPPK tanpa Test

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah menginstruksikan kepada seluruh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak ada lagi tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 49 Tahun 2018 terkait larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

“Saat ini, di lingkungan dinas pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sedang dilakukan pendataan honorer.” Ujar Mubarok, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada Swatantranews.com di ruang kerjanya. Jum’at, (02/09).

Menurut Mubarok, pendataan tenaga honorer yang dilakukan bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tujuan pendataan ini untuk mendata dan memvalidasi data pegawai non ASN dilingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi. Guna mengetahui tenaga non ASN yang telah diangkat oleh intansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi.” Terang Mubarok.

Dipaparkan oleh Mubarok, saat ini guru honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berjumlah 6.406 orang dan tenaga TU berjumlah 2.271 orang.

Pada tahun 2021, sebanyak 2500 guru honorer mengikuti test menjadi PPPK dan yang diterima menjadi PPPK sebanyak 900 orang dengan gaji PPPK dibebankan kepada kempuan keuangan daerah.

“Untuk saat ini total gaji yang dibawa pulang oleh PPPK dalam kisaran Rp. 5 juta rupiah. Yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.” Ungkap Mubarok.

Di tegaskan oleh Mubarok, jika mengacu pada gaji yang diterima PPPK saat ini, maka jika ada yang beranggapan pendataan yang dilakukan saat ini sebagai langkah untuk mengangkat para honorer menjadi ASN atau PPPK adalah sebuah kesalahan besar. Karena berhubungan dengan kemampuan keuangan daerah.

Bisa dibayangkan jika seluruh honorer yang ada diangkat menjadi PPPK, kebutuhan keuangan untuk gaji PPPK begitu besar. Sedangkan keuangan daerah tidak hanya untuk gaji PPPK. Melainkan juga untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, seperti bangunan sekolah, meubeller dan lain-lain.

“Itu baru di dinas pendidikan saja. Belum dengan intansi pemerintah yang lain.” Lanjut Mubarok.

Namun demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah memberikan hasil pendataan dan road map kepada Badan Kepagawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

“Tentunya jika ada penerimaan ASN atau PPPK dilingkungan Dinas Pendidikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, Dinas Pendidikan akan melakukan test seleksi penerimaan ASN atau PPPK kecuali bagi honorer yang telah lulus Passing Grade pada test seleksi PPPK tahun lalu.” Tutup Mubarok.

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *