MAKASSAR, SWATANTRANEWS – Niat memperbaiki laptop untuk menunjang aktivitas justru berujung kerugian belasan juta rupiah. Seorang warga Makassar mengaku kehilangan satu unit laptop gaming setelah perangkat tersebut diserahkan untuk diperbaiki di sebuah gerai servis laptop In-Service (IS) di kawasan Rappocini, Makassar. (13/9/2026)
Laptop Lenovo LOQ 15IRX9 yang diserahkan untuk diperbaiki hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya. Pihak korban juga mengaku telah membayar uang muka servis sebesar Rp1 juta.
Peristiwa tersebut bermula pada pertengahan Juli 2026. Sebelumnya, korban sempat melakukan transaksi secara daring dengan pihak IS. Karena transaksi tersebut berjalan lancar, korban kemudian mempercayakan perbaikan laptop miliknya kepada gerai tersebut.
Pada 26 Juli 2026, kakak korban membawa laptop ke gerai IS di Jalan Cokonuri Raya, Makassar. Laptop tersebut mengalami masalah pada bagian charging port atau lubang pengisian daya.
Unit diterima oleh penanggung jawab gerai berinisial RR. Namun, menurut korban, saat penyerahan laptop tidak diberikan nota penerimaan dengan alasan perangkat masih harus menunggu pemeriksaan teknisi.
Beberapa hari kemudian, pihak IS menyampaikan bahwa laptop mengalami kerusakan lain berupa korsleting pada bagian mesin. Korban kemudian diminta membayar uang muka perbaikan sebesar Rp1 juta.
Setelah sempat ragu, korban akhirnya menyetujui perbaikan dan mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi RR. Pihak teknisi saat itu menjanjikan laptop dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari.
Janji Perbaikan Tak Kunjung Terwujud Lima hari berlalu, laptop belum juga selesai. Korban kemudian berulang kali menanyakan perkembangan perbaikan.
Menurut korban, pihak IS beberapa kali meminta waktu tambahan. Salah satu alasan yang disampaikan adalah teknisi sedang sakit. Korban juga mengaku beberapa kali mendapat jawaban bahwa laptop akan selesai “besok”.
Namun, penantian terus berlangsung hingga sekitar satu bulan. Laptop yang disebut korban memiliki nilai sekitar Rp16 juta tersebut belum juga dikembalikan.
Karena tidak kunjung mendapat kepastian, korban akhirnya meminta agar laptop dikembalikan, terlepas dari apakah perbaikannya sudah selesai atau belum.
Namun, menurut korban, permintaan tersebut tidak segera dipenuhi. Pihak IS disebut masih memberikan berbagai alasan dan belum menyerahkan kembali laptop tersebut.
Situasi semakin membuat korban khawatir ketika pada akhir Agustus 2026, korban bersama orang tuanya mendatangi langsung gerai IS di Jalan Cokonuri Raya.
Saat tiba di lokasi, korban mengaku mendapati gerai tersebut dalam kondisi tertutup dan tergembok. Tidak terlihat aktivitas di dalam gerai.
Komunikasi Mulai Sulit Keluarga korban kemudian berupaya mencari keberadaan RR. Orang tua korban bahkan sempat mendatangi kediaman orang tua RR di wilayah Manggala, Makassar.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Korban juga mengaku komunikasi dengan RR semakin sulit. Sejak awal September 2026, pesan-pesan yang dikirim untuk menanyakan keberadaan laptop dan meminta pengembalian barang disebut tidak lagi mendapat respons yang jelas.
Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp17 juta. Nilai tersebut terdiri dari sekitar Rp16 juta untuk laptop dan Rp1 juta uang muka servis yang telah dibayarkan.
Korban mengaku memiliki sejumlah bukti, antara lain riwayat percakapan melalui WhatsApp dan bukti transfer pembayaran kepada RR.
Pertimbangkan Jalur Hukum Atas persoalan tersebut, korban bersama kuasa hukumnya kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum guna meminta kejelasan mengenai keberadaan laptop dan pertanggungjawaban pihak yang menerima perangkat tersebut.
Pihak korban berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan laptop dikembalikan kepada pemiliknya.
Jika penyelesaian tidak tercapai, korban menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak IS maupun RR mengenai tudingan tersebut belum diperoleh. Karena itu, dugaan penggelapan dalam perkara ini masih merupakan klaim dari pihak korban dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau putusan dari pihak yang berwenang.







