Cikarang Pusat, Swatantranews.com
Dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah merekrut sarjana Psikologi guna melayani korban dan pengungkapan kasus.
Menurut Titin Fatimah, Kepala Bidang Perlindungan Anak pada DP3A, penanganan KDRT telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun yang termasuk dalam KDRT adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Yang dilakukan anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
Dimisalkan oleh Titin Fatimah, seorang kepala keluarga memukul istri, anak, adik bahkan orang tua yang tinggal dirumahnya, yang mengakibatkan luka atau trauma psikis.
“Sampai biru lebam atau terluka secara fisik.” Ujar Titin Fatimah yang juga merangkap Plt. Sekretaris Dinas DP3A.
“Kita harus bisa membedakan mana kekerasan yang termasuk KDRT atau yang tidak. Karena bisa saja seorang ayah atau ibu, mencubit anaknya dengan tujuan mendidik.” Lanjut Titin. Jum’at (12/3)
Untuk penanganan kekerasan psikis. DP3A telah memiliki 2 (dua) orang psikolog dan telah bersertifikasi. Seorang dari unsur CPNS dan seorang lagi dari tenaga layanan DP3A.
“Pihak Kepolisian juga telah menggunakan keahlian ilmunya guna mengungkapkan kasus.” Ujar Titin Fatimah.
(Red)