Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com
Radiogram Gubernur Jabar No. 25/KU.12.01/Pem.otda tanggal 12 Juli 2021 yang berisikan penunjukan Plh. SEKDA Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi merangkap jabatan sebagai Plt. Bupati Bekasi serta rencana Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (Kang Emil), untuk segera menetapkan sekda secara definitif didukung penuh oleh Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) yang di komandani oleh H. Obing Fachrudin sebagai ketua Formasi.
Menurut H. Obing, panggilan akrab H. Obing Fachrudin pengangkatan Sekda secara definitif sangat diperlukan mengingat peran sekda yang begitu sentral dalam upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi.
“Siapapun yang di tunjuk sebagai Sekda Kabupaten Bekasi oleh Gubernur, Formasi mendukung penuh.” Ujar H. Obing tegas.
H. Obing juga mengucapkan selamat kepada Herman Hanafi yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai Plh. Bupati Bekasi sebagai akibat dari badai duka yang menyelimuti periode ke dua dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin yang berpasangan dengan H. Eka Supria Atmaja, SH sebagai Wakil Bupati dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2017 lalu.
Badai yang di maksud oleh H. Obing adalah tragedi gratifikasi apartemen Meikarta yang menyebabkan Neneng Hasanah Yasin tidak dapat melanjutkan kepemimpinannya. Dimana saat itu, management Lippo Cikarang mengajukan luas lahan untuk pembangunan apartemen Meikarta seluas +/- 400 ha. Namun Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati saat itu hanya memberikan ijin luas lahan pembangunan apartemen Meikarta hanya seluas +/- 86 Ha, sesuai pemgajuan awal management Lippo Cikarang.
Akibat badai yang menimpa Neneng Hasanah Yasin, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengangkat dan melantik H. Eka Supria Atmaja, SH sebagai Bupati Sisa Masa Jabatan Periode 2017 – 2022.
Namun, pada tanggal 11 Juli 2021, H. Eka Supria Atmaja meninggal dunia. Sehingga tidak dapat meneruskan kepemimpinannya dalam membangun Kabupaten Bekasi.
Diingatkan oleh H. Obing, seyogyanya DPRD Kabupaten Bekasi segera mengadakan sidang paripurna guna mengumumkan pemberhentian H. Eka Supria Atmaja, SH sebagai Bupati Bekasi, sesuai amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (Red)